Satresnarkoba Polres Basel Amankan Lima Tersangka 

Bupati Riza Raih Penghargaan Kompas TV 
September 12, 2023
Tari Sekuncup Pinang, Begini Sejarahnya
September 12, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Selama bulan Agustus 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar.
Adapun kelima orang tersangka yang diamankan yakni berinisial SK (32) warga Jalan Intisari Kelurahan Teladan yang diamankan di hutan bukit Langki pada kamis (03/08/2023), tersangka kedua yakni MM (32) warga jalan Damai Toboali diamankan di kediamannya pada Selasa (08/08/2023).
Selanjutnya, tersangka ketiga yakni PA (57) warga Desa Sadai diamankan di kediamannya pada Rabu (09/08/2023), tersangka keempat yakni HE (43) warga jalan Damai Toboali diamankan dikediamannya pada Jumat (11/08/2023), dan tersangka kelima yakni RG (30) warga Jalan Payak Ubi Toboali yang juga diamankan dikediamannya pada Kamis (24/08/2023).
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus dengan Lima orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Hary Kartono didampingi Kasatres Narkoba, AKP Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (12/09/2023).
Kompol Hary menjelaskan, dari kelima tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak 13,26 gram dan uang tunai sebesar Rp 216.000.
“Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *