Satresnarkoba Polres Basel Amankan Belasan Tersangka

Pasien DD dan DBD di Pukesmas Basel Meningkat
Mei 30, 2024
Terkait PHK Ratusan Buruh Pabrik Sawit, Ini Tanggapan Bupati Algafry
Mei 31, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sebanyak 11 orang diamankan Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) selama Operasi Antik tahun 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari semenjak 14 sampai 25 Mei 2024.

Dalam Operasi Antik tersebut, terdapat 7 laporan polisi (Lp) kasus tindak pidana narkotika, dan dari kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,73 gram.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol J.P Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kasat Narkoba Iptu Defriansyah saat menggelar konferensi pers capaian hasil ops Antik 2024, di Gedung Aula SS Mapolres Basel, Kamis (30/05/2024).

Dirinya mengungkapkan, atas capaian tersebut Polres Bangka Selatan berhasil melebihi target yang ditentukan untuk pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Jadi selama ops Antik ini berlangsung, kami merasa giat ini sangat memuaskan dengan hasilnya karena target yang ditentukan semuanya terungkap. Mulai dari tersangka target operasi (TO) yang berhasil diungkap ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan non TO 4 kasus dengan 8 orang tersangka,” ungkap Kabag Ops.

Kompol J.P Tampubolon mengatakan, untuk penangkapan terhadap 3 tersangka TO yang juga residivis, BB yang berhasil diamankan seberat 16,67 gram. Sedangkan, untuk 8 tersangka Non TO itu seberat 19,06 gram. Mereka yang diamankan berperan mulai dari pengedar dan pelantara pengantar pesanan sabu.

“Selain, barang bukti narkotika jenis sabu, kami juga turut mengamankan barang bukti lain mulai dari timbangan digital hingga 5 unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka turut diamankan dalam perkara ini,” ujarnya.

Atas kejadian ini, para tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol J.P Tampubolon. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *