Satlantas Polres Basel Sosialiasi Berlakunya Kembali Tilang Manual 

Molen Bakal Terima Penghargaan Anugerah Tinarbuka, Kategori Walikota Terbaik se-Indonesia
Mei 10, 2023
27.807 Pemilih Aktif Tersebar di 108 TPS se-Kecamatan Rangkui
Mei 10, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seiring berlakunya kembali tilang manual, maka Satlantas Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk informasi.
 
Kasatlantas Polres Basel Iptu Edi Yusuf seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan, sudah beberapa hari ini pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang akan berlakunya kembali tilang manual.
 
“Kami telah turun ke lapangan memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat pengguna jalan dan kepada para pelajar dengan mengunjungi sekolah-sekolah sebagaimana arahan Bapak Kapolres Bangka Selatan agar sosialisasi ini benar-benar diketahui oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Iptu Edi, Rabu (10/05/2023).
 
“Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan oleh Polsek-polsek jajaran Polres Basel melalui para Bhabinkamtibmas di Desa-desa,” tambahnya.
 
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah memasang spanduk tentang berlakunya kembali tilang Mlmanual ini di beberapa tempat, yaitu di Jalan Raya Gadung, Simpang Nanas, Jalan Jenderal Sudirman Simpang YPK dan di Himpang 5.
 
“Tidak hanya melalui spanduk  namun kami juga memberikan informasi yang dilaksanakan oleh unit patroli dengan kendaraan yang dilengkapi toa/pengeras suara sehingga masyarakat dapat mendengar secara langsung apa yang disampaikan oleh petugas patroli tentang diberlakukannya kembali tilang manual,” jelasnya.
 
Edi berharap, dengan diberlakukannya kembali tilang manual masyarakat dapat lebih sadar pentingnya menaati peraturan berlalulintas sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
 
Untuk diketahui, ada 12 sasaran prioritas pelanggaran Lalu lintas yaitu :
1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Ranmor tidak sesuai spek.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimensi.
12. Ranmor tanpa dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu. (Neneng/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *