Sakit Hati Dituduh Mencuri, Dua Bersaudara di Embacang Membunuh Sarbini

21 PKD se-Kecamatan Tanjungbatu Dilantik, Kapolsek Sondi Ucapkan Selamat Bertugas
Februari 6, 2023
11 PKD se-Kecamatan Pemulutan Barat Dilantik, Idris: Kawal dan Sukseskan Pemilu 2024
Februari 6, 2023
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tak Perlu waktu lama jajaran Polres OKI Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan warga Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, OKI, Sumsel terjadi pada Kamis pekan kemarin (02/02/2023). 
 
Dimana korban yang diketahui bernama Sarbini (45) ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di perkebunan sawit sekitar dua kilometer dari pemukiman warga. 
 
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, meski sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. 
 
Dalam keterangan pers release yang digelar, Senin (06/02/2023) di Mapolres OKI, Kasat Reskrim OKI, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum, Ipda Putu Surya dan Kapolsek Mesuji, Iptu Dedy mengatakan, mengetahui kejadian tersebut, atas perintah Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal bersama Kanit Pidum, Ipda Putu Surya dan Kapolsek Mesuji, Iptu Dedy, langsung bergerak cepat dan mengantongi identitas pelaku. 
 
Pelakunya dua orang yang merupakan kakak beradik kandung, Andi dan Feri, warga satu desa dengan korban. 
 
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku karena hendak melarikan diri ke daerah Lampung dengan mengendarai kendaraan mobil rentalan milik warga. 
 
Alhsil pelaku berhasil ditangkap saat akan masuk pintu gerbang tol Mesuji Lampung pada Jum’at (03/02) sekitar pukul 21.00 WIB. 
 
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sakit hati dan tersinggung lantaran telah dituduh korban menjual hasil curian kelapa sawit dari kebun plasma. 
 
Korban dan pelaku, kala itu bertemu saat di perjalanan menuju lokasi kebun sawit plasma. 
 
Saat itulah terjadi keributan, selanjutnya kedua pelaku membacok korban secara berulang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau. 
 
Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, atau pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Nov/Adi)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *