Post Views: 3,710
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safri, menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah, bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Jebus, Sabtu (28/10/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri Camat Jebus serta KadesJebus, Perwakilan RT, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Safri menyampaikan, saat ini masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik, tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik untuk disampaikan, agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut.
“Jadi setiap masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi publik,” ucapnya.
Dikatakannya, pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas.
“Mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.
Hadir mendampingi sebagai narasumber yaitu, Ketua KPID Babel, Dr M Adha Al Kodri SSos MA. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar-benar akurat dan benar,” tandas Adha. (Siska/RB)