BABEL, RADARBAHTERA.COM – Menganggap selama ini aman menjalankan bisnis haramnya, kali ini apes nasib pengedar Narkoba jenis sabu bernama Rojer (39). Saat santai menunggu kedatangan pembeli sabu di depan salah satu toko kelontong milik warga Jalan Berok Kelurahan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan, ia malah di cokok anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng).
Kasatresnarkoba, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan terhadap Hendri alias Rojer dilakukan pihaknya pada Senin (07/03/2022) sekira pukul 22.00 wib. Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Bateng telah mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Sungaiselan.
Pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaksikan ketua RT setempat. Kemudian mendekati pelaku Rojer, dan pihaknya menggeledah badan ditempat terbuka.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami mendapati satu paket sabu dibungkus plastik strip bening yang terletak didalam saku celana bagian depan sebelah kiri,” kata Iptu Windaris, Selasa (08/03/2022).
Malam itu, kata Windaris, pihaknya membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 0,67 gram terbungkus dalam plastik strip bening kecil, plastik strip sedang kosong, sejumlah uang pecahan Rp.50 ribu sebanyak 12 helai atau sejumlah Rp.600 ribu ke Mapolres Bateng.
“Sudah kita lakukan penahanan dan pengembangan sekarang,” ujarnya.
Windaris menyebut pelaku Rojer akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun,” pungkas Windaris. (Ronie)