Post Views: 1,615
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Akibat menggauli hingga membawa kabur SK yang merupakan anak perempuan di bawah umur alias anak baru gede (ABG) dari Kecamatan Koba, Bangka Tengah (Bateng) ke Kota Palembang, Sumsel pada September 2021 lalu. Akhirnya kini RK (18) warga Kecamatan Lubukbesar harus berurusan dengan pihak berwajib dan meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka RK melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap SK warga Kecamatan Koba sejak Juli hingga Oktober 2021. Bahkan, korban sempat dibawa kabur oleh RK ke Kota Palembang pada September 2021,” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario kepada sejumlah awak media di Mapolres Bateng, Selasa pagi (02/11/2021).
Lebih lanjut Kapolres Risya mengungkapkam kronologi kejadian, bermula pada Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelapor yang merupakan orang tua SK tidak melihat anaknya di kediamannya, padahal korban biasanya sebelum tiba waktu maghrib selalu pulang ke rumah. Saat dihubungi ke handphone SK pun tidak aktif, sehingga membuat pihak keluarga bingung dan panik.
“Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kemudian, sepekan berselang tepatnya pada 02 Oktober 2021, sekira pukul 20.30 WIB, didapatkan informasi bahwa SK sedang berada di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bateng. Hingga Minggu keesokan harinya, 03 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 WIB, pihak keluarga SK diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba.
“Saat di Mapolsek Koba itu, barulah pihak keluarga mengetahui jika SK sempat dibawa kabur oleh RK yang merupakan pacar korban, karena hubungan mereka tak direstui,” jelasnya.
Untuk kasus ini, sudah diproses Unit PPA Polres Bangka Tengah dan kasus pun segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Saat ini RK sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) Jo Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (And/RB)