BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan kembali menangkap pengedar sabu di Desa Sadai kecamatan Tukak Sadai kabupaten Bangka Selatan.
Hasnawi alias Mawi (27) di amankan di rumahnya pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 20.30 Wib bersama barang bukti sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto sebanyak 1,70 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya, kemudian anggota Sat resnarkoba yang didampingi ketua RT setempat lakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket yang disimpan pelaku didalam kotak kecil berwarna kuning yang didikat dengan karet gelang berwarna hitam yang diletakkan pelaku didalam kamar didekat tempat tidur,” ujat Iptu Defriansyah, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan, selain menemukan 6 paket sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, dan 1 Unit handphone merk INFINIX berwarna putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang ada telah di bawa ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sadai sudah kurang lebih selama 5 bulan,” jelas Iptu Defriansyah.
“Selain iti, pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan kasus pencurian. Akibat petbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)