Remaja Pelaku Pembacokan di Pantai Batukapur Diamankan Polisi

Semarakkan HPN Tahun 2022, Bupati Basel Gelar Ramah Tamah dengan Wartawan
Februari 12, 2022
JULEHA Babel Gelar Pelatihan Pemotongan Ayam, Algafry : Insya Allah Berkah
Februari 12, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kendati sempat buron hampir tiga bulan, akhirnya seorang remaja warga Kecamatan Toboali, HK (18), pelaku pembacokan terhadap korban yang juga seorang remaja, AN (16), berhasil diamankan tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Kamis (10/02/2022).
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada awak media membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan HK seorang remaja pelaku pembacokan yag sempat kabur pasca kasus penganiayaan yang membelitnya itu.
 
“Benar, tim Panther Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan HK seorang remaja pelaku pembacokan pada 17 November 2021 lalu, terhadap korban juga seorang remaja, AN (16), dengan TKP di Pantai Batukapur, pada Senin malam,” katanya.
 
Kronologi kejadian tersebut, berawal dari korban AN, bersama ketiga temannya yakni IR, S, dan E sedang berjalan hendak pulang dari mengelilingi Pantai Batukapur, Toboali dengan menggunakan dua sepeda motor. 
 
S dan E berboncengan terlebih dahulu berjalan mengendarai sepeda motornya, melihat ada sekelompok pemuda kurang lebih 10 orang sedang menghadang jalan tersebut. Sehingga S dan E memutar balik sepeda motor mereka, dan di saat bersamaan lewatlah korban AN dan IR, sehingga S berteriak menyuruh untuk putar balik, tapi AN dan IR tidak mendengar, tiba-tiba ada seseorang dari kumpulan tersebut menghadang sambil membawa senjata tajam jenis pedang dan langsung mengayunkan pedang tersebut kearah tangan AN sedang melintas di jalan tersebut, yang menyebabkan luka robek di tangan kanan korban seketika AN dan IR langsung meninggalkan TKP.
 
Setelah mengetahui kejadian tersebut, AT (66) selaku kakek korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolres Basel. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera memproses dan menyelidiki kasus tersebut, hingga terungkap bahwa identitas pelaku penganiayaan tersebut adalah HK,” kata AKP Chandra.
 
Hingga, pada tanggal 09 Februari 2022, tim Panther mendapatkan informasi bahwa pelaku HK sedang berada di rumah kontrakan orangtuanya di wilayah Kampung Teladan Dalam, Kecamatan Toboali.
 
Setelah itu, tim Panther Satreskrim Polres Basel.melakukan penyelidikan informasi. Hingga pada Kamis (10/02/2022), Tim Panther berhasil menangkap dan mengamankan pelaku HK di rumah kontrakan.
 
“Saat dionterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah membacok korban AN di wilayah pantai Batukapur,” ucapnya.
 
“Untuk saat ini pelaku HK telah diaman beserta barang bukti berupa 1 buah sweater warna hijau tua milik korban di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut, dan Adapun pasal yang dikenakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas AKP Chandra. (Neneng)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *