Ratusan PIP Ilegal Garap Laut Desa Rajik

Puluhan Sekolah Muratara Terendam Banjir
Januari 11, 2024
Lerai Pertengkaran, AG Malahan Jadi Korban Penganiayaan 
Januari 12, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga tidak mengantongi surat izin menambang atau ilegal dengan bebas menggarap Laut Desa Rajik, Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Terpantau langsung oleh wartawan, diperkiraan ada ratusan ponton yang sedang beroperasi di dua titik atau kelompok PIP yang sedang beraktivitas dilokasi tepatnya di pantai desa Rajik, pada Rabu kemarin (10/01/2024).

Hal tersebut terlihat, dengan gempulan asap menghitam membumbung tinggi ke langit. Namun meski demikian tidak ada pos resmi (PT Timah Tbk) di bibir pantai atas aktivitas tersebut.

Dan sempat terlihat ada dua PIP yang baru saja di rakit atau dibuat yang diduga akan merapat ke posisi ratusan ponton di tengah laut Rajik untuk mengambil biji timah.

Saat di konfirmasi wartawan, Kepala Desa Rajik, Ruslan membenarkan bahwa aktivitas ratusan PIP di Laut Desa Rajik tersebut ilegal, karena aktivitas penambangan biji timah di laut tersebut tidak mengantongi surat izin resmi ataupun Surat Perintah Kerja (SPK) di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT. Timah Tbk.

“Sudah dari dulu bekerja, memang tidak memiliki izin karena yang menambang di laut ini orang pribumi semua,” ungkap Ruslan.

Di singgung soal kontribusi para penambang, Kades Rajik ini mengungkapkan bahwa selama ini para penambang langsung membagikan kepada warga yang sakit ataupun kebutuhan desa.

“Sepengetahuan saya tidak ada kodinator, sehingga kita tidak tahu berapa penghasilan dari penambang perharinya. Kalau diawal kegiatan memang pihak desa sempat menerima kovensasi dari penambang tetapi semanjak diperiksa kita tidak berani lagi padahal, kovensasi tersebut untuk kegiatan sosial,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ruslan menjelaskan, kemarin juga sempat ada ketersingungan APH terkait dengan aktivitas penambangan di laut Rajik ini. Tetapi sudah diverifikasi karena APH yang pernah di berita di media online waktu itu, bahwa ia tidak pernah menerima kovensasi dari para penambang yang ada di laut Rajik.

“Kemarin ada ketersingungan APH, karena memang ada orang yang membawa wartawan menyebutkan ada bekingan APH, dengan cukong-cukong itu. Tapi sudah diverifikasi kerumah-rumah penambang menanyakan langsung dengan warga, karena APH tersebut tidak sama sekali pernah dapat jatah dari hasil PIP desa Rajik ini, makanya mereka tersinggung ketika disebut ada jatah,” jelasnya.

Selain itu, Ruslan juga mengatakan bahwa baru-baru ini ada CV yang mau mengelola dari hasil biji timah laut Desa Rajik tersebut.

“Kemarin sudah dilakukan verifikasi ponton yang kemungkinan kedepan akan berjalan, tapi untuk saat ini belum ada kabar atau kepastian tepatnya hari apa aktivitas tersebut bejalan secara resmi,” ujar Ruslan.

“Sebelumnya ada dari pihak CV yang datang memberi tau kami, katanya sudah di verifikasi PT. Timah Tbk. Tapi kalau untuk sosialisasi belum ada, soalnya saya juga belum dapat kabar, sudah atau belumnya dilakukan sosialisasi. Untuk kuota ponton pada CV yang kan bekerja ada 30 PIP,” pungkasnya. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *