Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Belum Disetujui, Ini Alasan Pansus I DPRD OI

Sementara Kadi Divaksin, Kapolsek Airgegas Gantikan Mencetak Batako
Januari 31, 2022
Amankan Imlek 2022, Polres Basel Kerahkan Puluhan Personil
Januari 31, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM -Sepertinya baru kali ini terjadi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  usulan eksekutif yang dibahas di DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) sempat ditunda alias belum disetujui.
 
Ini terungkap pada sidang paripurna DPRD  OI dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan pengambilan persetujuan terhadap dua raperda. Paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD OI Soeharto HS, didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’I SSos MSi dan dihadiri Bupati OI Panca Wijaya Akbar, Senin (31/01/2022).
 
Adapun dua raperda yang dibahas yakni  Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Sidang pembahasan diawali dengan penyampaian  pansus I dibacakan Amir Hamzah SH bahwa Pansus I melakukan pemetaan permasalahan lingkungan pada setiap segmen yang terkait langsung dengan pengelolaan lingkungan, sekaligus kunjungan lapangan menginventarisir berbagai persaoalan yang mencuat dipicu oleh pengelolaan lingkungan baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten OI.
 
Namun Pansus I menilai, Raperda soal lingkungan ini sangatlah kompleks dan menyeluruh hingga waktu 2 (dua) hari dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OI dirasakan masih belum cukup.
 
“Sehingga kami menilai pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditunda untuk disetujui untuk kembali dibahas pada paripurna yang akan datang,” kata Amir Hamzah.
 
Sedangkan Pansus II dibacakan Basri M Zahri SPd MSi mengenai Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pansus II menilai dari pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan perihal menimbang, mengingat serta memutuskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dengan aturan pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya. “Sehingga, Pansus II menyetujui untuk disetujui Raperda jadi Perda,” katanya.
 
Diakhir pembahasan Ketua DPRD OI Suharto HS SH dan Bupati Panca Wijaya Akbar menandatangani berita acara persetujuan Raperda pokok pokok pengeloaan keuangan daerah untuk dijadikan Perda, sedangkan terkait Raperda mengenai lingkungan hidup ditunda. (Tum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *