Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD

Bupati Algafry Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya
Juli 23, 2023
Indonesia Peringkat 10 Negara Terbawah untuk Literasi
Juli 24, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III tahun 2023 dalam rangka atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/07/2023).
 
Walikota Molen menyampaikan, beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 3 Juli tahun 2023 telah disampaikan pidato dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
 
“Bersamaan dengan Raperda yang telah kami sampaikan tersebut disertakan juga laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang,” katanya 
 
“Laporannya, berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang lalu,” tanbahnya.
 
Idealnya, laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya.
 
Sehingga, pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan.
 
Kemudian penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan, dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
 
“Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang untuk (LKPD) tahun anggaran 2022, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
 
“Ini merupakan WTP yang Keenam untuk Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
 
Molen juga menyampaikan, disetujuinya Raperda ini menjadi Perda tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, ia mengucapkan banyak terima kasih.
 
“Untuk selanjutnya, akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tandasnya. (Siska/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *