SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Sidang 2024 dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OI Tahun anggaran 2023 yang berlangsung di ruang sidang paripurna utama, dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD OI Suharto HS, didampingi Ketua II Ahmad Syafei, Rabu (24/04/2024).
Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2024 dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OI Tahun anggaran 2023 pada pembicaraan tingkat kedua.
Dalam rangka penyampaian laporan Pansus DPRD Kabupaten OI tentang catatan catatan strategis DPRD Kabupaten OI, Pengambilan keputusan Rapat paripurna dan Pendapat akhir Bupati OI.
Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, dihadiri Wakil Bupati OI H. Ardani, 21 anggota dari 40 anggota DPRD OI, Forkopimda, kepala OPD, Camat.
Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2024 dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OI Tahun anggaran 2023 pada pembicaraan tingkat kedua, mendengarkan laporan dari empat Pansus, yaitu Pansus I dibacakan Rahmadi Djakfar, Pansus II Nazori BE, Pansus III Sukarni dan Pansus IV dibacakan oleh Amir Hamzah.
Dari hasil Pansus I, II, III dan IV yang dibacakan oleh sekretaris Dewan (Sekwan) antara lain menyimpulkan rancangan- rancangan yang merupakan catatan strategis DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Tahun anggaran 2023.
Hasil pembahasan DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, catatan-catatan strategis sebagaimana dimaksud dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten bukan Ilir ke depan.
Keputusan DPRD II ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya ditetapkan 24 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD OI. (*/Tum)