Rapat Paripurna DPRD Ke-21, Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda

Ini Alasan Kota Pangkalpinang Belum Ditetapkan Darurat Covid-19
Juli 12, 2021
Defisit Anggaran, Gubernur Erzaldi Dorong Efesiensi dan Optimalisasi Potensi Pendapatan Daerah
Juli 13, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda pada rapat paripurna ke-21 masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat paripurna, Senin (12/07/2021).
 
Adapun tiga raperda yang dimaksud, yakni, Raperda tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang, dan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.
 
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE, Molen menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
 
“Adapun maksud pengaturan penyelenggaraan SPBE adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Molen dalam sambutannya.
 
Molen menyebutkan, ada tiga tujuan pengaturan penyelenggaraan SPBE yakni, pertama, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, kedua, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kemudian yang ketiga, mewujudkan SPBE yang terpadu.
 
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah dirasakan manfaatnya di berbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di sektor-sektor pemerintahan telah memungkinkan transformasi pemanfaatan yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju ke peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat,” terangnya.
 
Sementara itu, terkait dengan penyampaian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dijelaskan dia, perda ini ditetapkan pada saat Kota Pangkalpinang masih menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan, karena Provinsi Bangka Belitung pada saat itu belum terbentuk secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
“Adapun maksud pencabutan Perda tersebut, dikarenakan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman, sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor dan Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” terangnya.
 
Selanjutnya, terhadap penyampaian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pangkalpinang, dia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka Perda No. 16 Tahun 1995 tersebut perlu dicabut agar tidak adanya tumpang tindih aturan yang diberlakukan di Pemkot Pangkalpinang dan juga agar adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu pembentukan produk hukum.
 
“Untuk informasi bahwa pada tahun ini Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 akan disusun kembali, dan memang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2021 ini,” ujarnya.
 
Sehubungan dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaannya yaitu di dalam ketentuan Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka penyusunan atau penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini.
 
“Demikian pengantar singkat kami atas penyampaian dan penjelasan Raperda Kota Pangkalpinang pada hari ini, besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan eksekutif, hingga pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *