PWI Ogan Ilir Kembali Gelar Pelatihan Jurnalistik Internal 

DPRD se-Indonesia Gelar Rakernas ADPSI dan ASDEPSI
Oktober 19, 2023
Babinsa Koramil 432-01/Toboali Dampingi Pembagian BLT-DD di Desa Gadung dan Rias
Oktober 20, 2023
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Guna menambah wawasan jurnalistik, maka PWI Ogan Ilir (OI) kembali menggelar pelatihan jurnalistik internal anggota PWI OI yang kedua, Jumat (20/10/2023).
 
Pada pelatihan yang diselenggarakan di sekretariat PWI Kabupaten Ogan Ilir Komplek Perkantoran Pemda Lama KM 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tersebut, diisi oleh narasumber HM Syarifuddin Basrie yang merupakan Tim Dewan Penasihat PWI OI dan juga merupakan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan.
 
Pelatihan jurnalistik ini, diikuti oleh para peserta dari anggota dan pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir dengan materi tentang kede etik jurnalistik dan UU Pers yang menekankan, bahwa seorang wartawan, dalam melakukan tugas jurnalistik, mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan berita dituntut bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
 
Dikatakan HM Syarifuddin Basrie, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan etika penulisan dan etika peliputan.
 
“Dalam menulis berita, etika kita berpatokan pada 1H+5W dan S, Sekuriti atau Safety, merupakan bahan pertimbangan untuk sebuah berita , karena sebelum berita ditulis jadi sebagai pertimbangan kita, kalau sudah ditayangkan menjadi hak publik yang menilai,” katanya.
 
Syarifuddin Basrie mengungkapkan, dalam menulis berita copy paste harus memuat dari mana narasumber berita sebelumnya, karena menghormati hak cipta seseorang dalam memuat berita, juga mengenal peliputan di lapangan sering terjadi masalah, antara narasumber yang hendak dikonfirmasi sering terjadi salah paham.
 
“Karena setiap konfirmasi harus niat baik, jangan dengan niat yang tidak baik,  sehingga menjadi emosional yang terjadi di lapangan,” katanya.
 
Menurutnya, sampai saat ini, masih banyak pelanggaran KEJ di media, dari yang ringan sampai berat. Contohnya media menulis nama korban kejahatan seksual dan pelaku kejahatan usia muda, tidak konformasi subjek/objek berita yang dituduh/disebut melakukan sesuatu yang buruk.
 
Adapun contoh-cotoh pelanggaran, yakni membuat deskripsi bersifat cabul sehingga memberi asosiasi sensual bagi pembaca, memaparkan foto yang bersifat sadis, membuat berita tidak berimbang dan atau berpihak pada orang/kelompok tertentu, membuat berita yang tidak ada fakta (rumor, gosip tidak jelas, tanpa konfirmasi), membuat berita dengan niat buruk, dan memasukkan opini dalam berita.
 
Mengenai media siber dijelaskan HM Syarifuddin, adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. 
 
“Konten media siber sendiri merupakan berita sendiri maupun yang terkait seperti forum, komentar dan lain-lain,” tandasnya. (*/Tum)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *