SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah menilai putusan PN Kayuagung tak berpihak kepada masyarakat Desa Arisan Buntal terkait gugatan perdata terhadap PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, maka 24 warga yang mencari keadilan hukum itu melalui kuasa hukum mereka saat ini menyatakan banding.
“Untuk mencari keadilan hukum, maka 24 orang warga Desa Arisan Buntal, Kayuagung, Ogan Komering Ilir menyatakan banding setelah dilaksanakan proses persidangan perdata di PN Kayuagung yang berjalan hingga satu tahun yang berakhir penolakan seluruh tuntutan penggugat terhadap PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya,” ujar H Rusli Basyari SH kuasa hukum 24 warga Arisan Buntal kepada awak media, Rabu (23/12/2020).
Sebagai kuasa hukum penggugat, Rusli Bastari merasa sangat tergugah hatinya atas kekecewaan warga Desa Arisan Buntal yang memang benar mengalami kerugian matinya tanam tumbuh buah tahunan dampak dari timbunan jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Kami sangat sesalkan terkait keputusan hakim yang diketuai langsung Kepala PN Kayuagung, Eddy Daulatta Sembiring SH MH menyatakan menolak seluruh tuntutan penggugat, ini bukti adanya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil. Padahal sangat jelas waktu dilakukan sidang lapangan, secara kasat mata fakta terdapat ribuan pohon tanaman buah tahunan yang mati akibat tergenang air dalam jangka waktu panjang disebabkan penimbunan jalan tol oleh PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya,” katanya.
Menurutnya, jika banjir dikatakan selalu ada, itu memang betul. Namun, banjir yang rutin tak tergenang lama paling hingga sepuluh hari sudah surut, dan airnya tetap bening tidak keruh seperti banjir tergenang akibat timbunan tanah jalan tol yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya saat ini hingga berbulan-bulan.
“Tentunya, tanaman warga mati akibat banjir dengan air keruh yang berbulan-bulan akibat penimbunan jalan tol ini. Makanya, kami sangat kecewa dengan penegak hukum PN Kayuagung yang menolak segala tuntutan ganti kerugian terhadap PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya,” katanya.
“Tuntutan warga desa Arisan Buntal ini, tidaklah muluk-muluk hanya berharap ganti kerugian dan tidak ditolak mentah-mentah oleh PN Kayuagung baru-baru ini,” sambungnya.
Sementara itu Kepala PN Kayuagung, Eddy Daulatta Sembiring SH MH, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab, dan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dihubungi.
Pantauan awak media sebelumnya, sidang putusan dilaksanakan di PN Kayuagung pada Senin lalu (21/12/20), proses tuntutan perdata tersebut telah berlangsung sejak Januari 2020, sidang perdana ditandai ketidakhadiran salah satu kuasa tergugat, sehingga menyebabkan sidang ditunda sepekan berikutnya.
Kemudian, pada sidang lanjutan disepakati untuk difasilitasi untuk berdamai. Namun, seiring waktu hingga habis masa waktu sidang ini tidak tercapai kesepakan damai hingga akhirnya ditolak oleh tergugat 1 dan 2. Akhirnya, sidang perdata dilanjutkan untuk berproses. Dalam proses sama seperti sebelumnya, kuasa hukum tergugat sering bergantian tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Berjalannya waktu, sampailah wabah pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan sidang secara langsung. Maka dilaksanakan secara virtual. Ini sering tidak hadirnya salah satu kuasa hukum tergugat 1 dan 2. Akhirnya sidang perdata ini memakan waktu hingga setahun, sangat merugikan masyarakat, apa lagi pada sidang putusan PN Kayuagung endingnya menolak seluruh gugatan warga tersebut. (GMA)