Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Basel

Lanjut Kasus Tipikor BRI Depati Amir, Kejari Bateng Tetapkan 3 Tersangka
Juli 20, 2022
Rapat Pembahasan Permohonan Hibah Pondok Pesantren Modern Sriwijaya
Juli 21, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satlantas Polres Bangka Selatan (Basel), telah mengamankan 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam giat Hunting razia di persimpangan Tugu Nanas Toboali, Rabu malam (20/07/2022).
 
Giat tersebut dimulai pukul 19.30 hingga 22.00 WIB, mulai dari simpang Tugunanas hingga Simpanglima yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Andi Eko Wardana bersama anggota.
 
“Giat ini memang sudah rutin kami lakukan, ditambah dengan adanya masukkan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Alhamdulillah giat Sat Lantas Polres Basel ini membuahkan hasil, yang terjaring razia knalpot brong malam hari ini ada 20 kendaraan, ini sesuai dengan target kita,” Ujar Kasatlantas Polres Basel, AKP Andi Eko Wardana, Kamis pagi (21/07/2022).
 
Selain itu, Kasatlantas mengungkapkan, walaupun dalam giat tersebut masih ada kendaraan bermotor roda dua, yang menggunakan knalpot brong yang berhasil meloloskan diri dari petugas Sat Lantas Polres Basel.
 
“Meskipun tadi masih ada yang berhasil lolos dari petugas satlantas kami. Giat seperti ini akan rutin kami laksanakan,” ungkapnya.
 
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Toboali agar tidak menggunakan knalpot brong.
 
“Kami dari Satlantas Polres Basel sangat menekankan, kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, untuk menghindari keresahan dan memancing emosi masyarakat. Jika memang mau balapan ya jangan ditempat umum lah, karena dapat mengganggu  orang banyak,” tegasnya.
 
AKP Andi Wardana mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya yakni mengamankan kendaraan dan akan dilakukan tindakan tegas tilang dan penggantian knalpot.
 
“Kendaraan kami bawa ke kantor setelah dilakukan penilangan, apabila mau mengambil motornya wajib melepas knalpot brong dan mengganti dengan knalpot standar, dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta membayar denda tilang melalui E-tilang Briva,” ujarnya
 
Selanjutnya AKP Andi Eko mengimbau, kepada para pengendara kendaraan, roda dua dan empat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas.
 
“Kami juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat Basel, khususnya Toboali, untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, yakni menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan,” imbau AKP Andi. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *