BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkui dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam, Sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut diadakan di asrama Kodim dan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Asam, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Sabtu sore (28/10/2023).
Dhyka Agus Purnama selaku Ketua PPK mengatakan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dikatakannya ada tiga kategori daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk DPTb syarat pindah memilihnya adalah sebagai berikut;
1. Bertugas di tempat lain;
2. Rawat inap / mendampingi pasien rawat inap;
3. Bencana alam;
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana;
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi;
6. Menjalani rehabilitasi narkoba;
7. Bekerja di luar domisili;
8. Menjalani tugas belajar atau kuliah di luar daerah; serta
9. Pindah domisili.
“Jadi silahkan bagi yang mau mengurus DPTb datang langsung ke kelurahan atau ke kecamatan langsung,” ucapnya
“Kemudian persyaratan di atas bisa diakomodir hingga
H-30 atau sampai 15 Januari 2024 mendatang,” tambahnya.
Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat sebelum tahapan DPTb ini berakhir, silahkan bagi yang sudah pindah domisili secara administrasi melaporkan ke Kelurahan Asam atau Kecamatan Rangkui.
“Kami siap melayani dengan syarat membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK asli,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Rahayu selaku Ketua PPS Asam menegaskan bahwa pemilu serentak 2024 nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP.
Karena kalau terdaftar di DPT di luar Kelurahan Asam tapi tidak mengurus DPTb maka tidak bisa mencoblos menggunakan KTP pada hari H nya nanti.
Yang bisa mencoblos menggunakan KTP, itu yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb tetapi KTP dan KK beralamat di Kelurahan Asam.
“Jadi Pemilu 2024 tidak bisa lagi mencoblos dengan membawa KTP, jika terdata di DPT dan tidak mengurus DPTb, maka dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Tri Rahayu.
Jadi mohon kepada masyarakat, agar segera melaporkan ke kami PPS Kelurahan Asam, agar bisa kami masukan ke dalam DPTb sehingga nantinya tidak kehilangan hak pilihnya.
“Silahkan datang langsung ke kantor Lurah Asam, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Tri Rahayu juga menjelaskan, PPS Asam setiap hari senin sampai dengan Jum’at standby di kantor Lurah Asam dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Untuk PPS Asam ada 3 orang, jadi silahkan datang ke kantor lurah asam, kami akan siap melayaninya,” ujarnya
Berikut Nama-nama PPS Kelurahan Asam yakni Tri Rahayu, Fahrudin dan Siska Sari. (Sis/RB)