Polsek Tanjungraja Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Frangko

Bupati Panca Ajak Masyarakat Ogan Ilir Giat Berolahraga
November 11, 2022
Pegawai Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Dewan Dukung Pemkot Pangkalpinang Bersikap Tegas
November 11, 2022

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas demi Keamanan) Reskrim Polsek Tanjungraja, berhasil mengamankan Anggi Saputra (22) warga kampung bawah, Kelurahan Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (10/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo kepada awak media, Jumat pagi (11/11/2022) mengungkapkan, Anggi diamankan atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap Frangko Kristian (30), warga jalan Kopral Sayuti, Kelurahan Tanjungraja.

Sebelumnya, pelaku pengeroyokan sekaligus penusukan terhadap korban Frangko yang lainnya yaitu Siswanto (37) warga Talangbalai, Kecamatan Tanjungraja. Pelaku tersebut, tak lain adalah paman pelaku Anggi dan telah diamankan setelah kejadian pengeroyokan yang terjadi pada saat acara hajatan orgen tunggal di depan SPBU Tanjungraja, Rabu (09/11/2022).

“Usai kejadian pengeroyokan itu, petugas berhasil mengamankan Siswanto, sementara pelaku lainnya yakni Anggi sempat kabur usai kejadian,” kata Kapolsek Halim.

Ia mengungkapkan, berselang sehari pasca kejadian, Kamis (10/11/2022), petugas yang telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Anggi ini langsung bergerak cepa untuk menangkap pelaku.

“Pelaku Anggi, ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Talangbalai Lama, Kecamatan Tanjungraja,” katanya.

Lebih rinci Kapolsek Halim mengulas kejadian pengeroyokan berujung maut itu, bermula pada Rabu kemarin, Frangko bersama pacarnya, Putri, sedang menonton acara hajatan orgen tunggal di depan SPBU Tanjungraja, kemudian Anggi Saputra yang merupakan mantan pacar Putri, melihat hal itu Anggi terbakar api cemburu.

“Kemudian, Anggi langsung memukul wajah Frangko satu kali, kemudian dilerai oleh saksi Angga,” tambahnya.

Selanjutnya, datanglah Siswanto juga melerai keributan antara pelaku Anggi dan Frangko. Sembari mengatakan “Sudah jangan dibesar-besarkan lagi”.

Setelah dilerai dan masih terjadi keributan antara keduanya, kemudian pelaku Siswanto langsung menikam korban sebanyak 3 kali menggunakan pisau, dan pelaku Anggi berlari meninggalkan korban yang sudah tewas di TKP.

“Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sarung senjata tajam jenis pisau warna coklat, baju kaos warna hitam dan celana levis panjang warna coklat milik korban  lsudah diamankan di Mapolsek Tanjungraj, pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” pungkasnya. (Neng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *