BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Simpangkatis, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Simpangkatis, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah yang terjadi pada 2 Januari 2024. Berkat laporan dari warga dan kerja cepat tim Reskrim, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kapolsek Simpangkatis, melalui Kanit Reskrim Aipda Nicco FR, SH kepada awal media, Sabtu (02/10/2024) menyampaikan, penangkapan pelaku diketahui inisial SAR, dilakukan setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Maryono, dengan modus merusak bagian belakang rumah untuk mengambil barang-barang berharga.
Dalam laporan polisi, korban melaporkan bahwa barang-barang yang dicuri antara lain satu tabung gas elpiji 3kg, egreg sawit sepanjang 14 meter, dan satu unit arco merek Jumbo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3juta.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Simpang Katis bergerak cepat dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di sekitar Desa Simpang Katis. Sekitar pukul 23.30 WIB pada 31 Oktober, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg dan egreg sawit yang diduga hasil curian.
Ipda Erwin Syahri, Kasi Humas Polres Bangka Tengah, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim di lapangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan komitmen penuh jajaran Polsek Simpang Katis dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kami berharap agar masyarakat juga terus mendukung upaya ini dengan aktif memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Bersama, kita bisa menjaga Bangka Tengah tetap aman dan kondusif,” ujarnya
Kapolsek Simpang Katis juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari kesigapan aparat dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Simpang katis. Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simpang Katis. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Aipda Nicco.
Ipda Erwin Syahri, Kasi Humas Polres Bangka Tengah, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim di lapangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan komitmen penuh jajaran Polsek Simpang Katis dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kami berharap agar masyarakat juga terus mendukung upaya ini dengan aktif memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Bersama, kita bisa menjaga Bangka Tengah tetap aman dan kondusif,” tandas Ipda Erwin. (*/Yan)