Post Views: 4,126
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Sektor Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mengelar penyelesaian masalah dengan proses Restoratif Justice (RJ), ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pada Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, ini merupakan kasus pertama bagi Polsek Payung yang prosesnya diselesaikan melalui Restoratif Justice.
“Perkara ini, merupakan kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak dua orang,” kata Iptu Husni, Sabtu (17/06/2023).
Ia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan pada (02/06/2023) kemudian dolilaksanakan proses penyidikan dan dua orang tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Mapolres Basel.
“Kemudian pada tanggal 7 Juni 2023, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dimana keduanya masih ada hubungan keluarga. Korban dengan didampingi oleh keluarga mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi,” jelas Iptu Husni.
Ia juga mengatakan, dengan adanya permohonan surat tersebut, pada tanggal 13 Juni 2023, pihaknya mengajukan surat kepada Kapolres Basel untuk dilakukan gelar perkara khusus.
“Selanjutnya, hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice, lalu pada tanggal 15 Juni 2023 kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Iptu Husni mengimbau, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.
“Untuk diketahui, RJ merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan. Namun demikian, proses tersebut tentunya Penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya harus terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice,” pungkasnya. (Neneng/RB)