Post Views: 2,145
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sebagai intelektual muda, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung (Babel) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Leparpongok Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menunjukkan kapasitasnya dengan berkontribusi nyata dalam kegiatan kemasyarakatan.
Kali ini, mahasiswa IAIN SAS Babel bersama Polsek Leparpongok dan unsur pemerintah desa yang melibatkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dusun dua pulau Kelapan, Desa Kumbung, Kecamatan Leparpongok, mengkampanyekan kebersihan lingkungan dengan memasang spanduk himbauan untuk menjaga dan melindungi hutan bakau dan terumbu karang di dusun dua pulau Kelapan, Minggu (16/10/2022).
Kapolsek Leparpongok, Ipda Ali Akbar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respon dari hasil musyawarah dusun Medio 4 Oktober 2022 lalu, Polsek Leparpongok bersama mahasiswa, kadus, pokdarwis, pemuda dan H. Daeng Mapuji sebagai tokoh dan sesepuh Pulau Kelapan, melakukan bimbingan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kawasan Pulau Kelapan, baik di darat maupun di laut dari aksi perusakan dan kejahatan lainnya dengan pemasangan spanduk di berbagai sudut Pulau Kelapan.
“Hari ini, kita besama mahasiswa KKN IAIN SAS Babel dan Pokdarwis Dusun II Pulau Kelapan, mengkampanyekan kebersihan lingkungan dengan memasang spanduk himbauan untuk menjaga dan melindungi hutan bakau dan terumbu karang di Pulau Kelapan,” ujar Ipda Ali.
“Hal ini dilakukan sebagai gerakan bersama diibaratkan benteng nusa, yaitu menjaga dan melindungi keunikan dan keindahan yang merupakan kekayaan pulau kelapan dengan pemandangan bawah laut, agar tidak terganggunya bakau, terumbu karang dan biota laut sebagai ikon wisata bahari pulau kelapan,” tambahnya.
Ipda Ali berharap, dengan adanya spanduk peringatan, tidak ada siapapun dan pihak manapun yang mencoba menganggu aset wisata di pulau kelapan berupa tindakan merusak ataupun mencuri pohon bakau utamanya terumbu karang.
“Jika ada merusak dan mencuri aset wisata tersebut, maka akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berat bagi para pelaku seperti yang dibahasakan dalam pasal 73 undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil,” ungkap Ipda Ali.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat khususnya Dusun II Pulau Kelapan yang selama ini telah menjaga kebersihan pantai, diharapkan kedepan makin disiplin memperhatikan hal ini dengan tidak membuang sampah di pantai dan di laut.
“Tak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat selama ini yang telah menjaga kebersihan, diharapkan kedepannya dapat bekerjasama memberikan himbauan dan pemahaman kepada para pengunjung untuk mematuhinya himbauan yang kita berikan, sehingga kelestarian obyek wisata bawah laut yang bersih dapat dinikmati bagi penghoby snorkling,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kadus II Pulau Kelapan Desa Kumbung, Bunga Wati mengatakan, perlu adanya perhatian dan kepedulian dari pengambil kebijakan dalam membangun inprastruktur dan saran transportasi laut untuk Pulau Kelapan, agar wisatawan dan pengunjung dapat dengan mudah mengakses Pulau Kelapan.
“Selain transportasi, kendala yang dihadapi saat ini adalah fasilitas penunjang seperti home stay, penyediaan air bersih dan MCK bagi pengunjung dan wisatawan yang saat ini hanya mengandalkan kepedulian pokdarwis sebagai guide dan kemandirian masyarakat dalam menjaga kawasan wisata dan melayani pengunjung,” kata Bunga. (Neneng)