Polsek Lepar Pongok Tangkap DPO Curanmor Polres Bateng

Toyota Rush Diundi untuk Nasabah Bank SumselBabel Cabang Toboali dan Payung
Januari 18, 2024
Tingkatkan PAD, DLH Basel Lakukan Pendataan Retribusi Sampah
Januari 19, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Unit Reskrim dan unit Intel Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil melakukan penangkapan terhadap KAR (49) warga Desa Lubukbesar, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor (Curanmor).

Kapolsek Lepong IPDA Ali Akbar mengatakan Penangkapan pelaku berawal dari informasi dan permintaan kerja sama dari Reskrim Polres Bateng bahwa ada DPO curanmor yang melarikan diri ke wilayah Kecamayan Lepong pada hari Kamis (18/01/2024) sekira pukul 16.00 wib.

Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Lepong melakukan upaya penyelidikan terhadap DPO curanmor tersebut.

“Sekitar pukul 23.00 WIB kemarin, DPO ditemukan bersembunyi di Desa Tanjung Sangkar, kemudian personel Polsek Lepong melakukan upaya pengejaran namun DPO berhasil melarikan diri,” ujar IPDA Ali, Jum’at (19/01/2024).

Selanjutnya, IPDA Ali mengungkapkan, pada Jumat pagi (19/01/2024) DPO curanmor diketahui keberadaannya dan akan melarikan diri dengan cara menyeberang melalui pelabuhan Penutuk.

“Pada saat akan menyeberang dilakukan penangkapan terhadap DPO, kemudian pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dulakukan koordinasi terhadap Personel Polres Bateng,” ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 17.35 WIB, bertempat di Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, Bripka Sigit Susilo Personel Polsek Lepong melakukan serahterimah pelaku curanmor dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah tanpa TNKB kepada Bripka Tanzid Unit Reskrim Polres Bateng. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *