BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Pangkalpinang mengadakan konferensi pers melalui Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, bertempat di Mapolres Pangkalpinang, Senin (14/11/2022).
Dalam presrilis tersebut, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono menyampaikan, dari bulan Oktober sampai dengan 14 November 2022, jumlah LP yang masuk ke Polres Pangkalpinang ada 10 kasus, jumlah tersangka 16 orang laki-laki, jumlah sabu seberat 63,57 gram, dan jumlah ganja seberat 20,05 gram.
Dimana pada tanggal 10 Oktober 2022, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka ER alias AW sekitar pukul 11.00 WIB di Selindung, kemudian tersangka AS ditangkap sekira pukul 11.30 WIB di Lontongpancur.
Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022, tersangka DK ditangkap sekira pukul 21.30 di Paritlalang.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2022, pada pukul telah terjadi penangkapan terhadap tersangka AR alias AD, di Gabek dan HD alias AD, di Tua Tunu.
Pada tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka AF di Kampungkeramat.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka MR alias AS dan IS alias SH, di Kelurahan Asam.
Selanjutnya pada tanggal 01 November 2022 sekira pukul 17.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka RS alias BN, di Kacangpedang.
Kemudian pada tanggal 08 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka IR alias MZ di Gabek.
Pada tanggal 09 November 2022, sekira pukul 21.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka MI alias IK, di Kampung Melayu Bukitmerapin dan KN alias IN, di Gedung Nasional, Tamansari, pada pukul 22.50 WIB.
Selanjutnya pada tanggal 13 November 2022, sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka AK alias AD di Gabek, dan DS ditangkap di Gabek juga pada pukul 23.30 WIB.
Pada tanggal 14 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka RD alias BY di Lontong Pancur, dan RF alias EK, di lontong Pancur.
Kapolres Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, 16 tersangka yang ditangkap tim Satnarkoba Polresta Pangkalpinang yakni: ER alias AW (Selindung), AS alias AN (Pangkalbalam), DK (Paritlalang), AR alias AD (Gabek), HD alias AD (Kampak), AF (Tamanbunga, Gerunggang), MR alias AS (Kelurahan Melintang), IS alias SH (Kelurahan Asam), RS alias BN (Teluklimau, Parittiga), IR alias MZ (Kelurahan Asam), MI alias IK (Bukit Merapin), KN alias IN (Gedung Nasional), AK alias AD (Gabek), DS (Gabek), RD alias BY (Lontongpancur) dan RF alias EK (Gabek).
Dari Keenam Belas tersangka tersebut didapati barang bukti berupa: Sabu seberat 63,57 gram, dan ganja seberat 20,05 gram; 14 HP dari berbagai merk, diantaranya Nokia, Samsung, Resmi, Oppo dan Xiomi; Tiga helai tisu; Empat unit motor Yamaha Mio, Jupiter MX, Revo, Vario; Lima bal plastik strip bening; Lima buah plastik strip bening ukuran sedang; Satu buah wadah bulat berwarna putih; Dua buah plastik berwarna hitam; Tiga buah kotak rokok merk Surya dan In Mild; Selembar sobekan lakban berwarna hitam; Dua buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih dan hitam; Dua unit timbang digital; Dua bungkus kertas papier toreador; Satu buah Rice Cooker merk Cosmos warna putih biru. (Siska)