Polres OKI Amankan Lansia Kurir Sabu 1Kg

Pak Dandim Terimakasih Nasi Kotaknya
Juni 17, 2022
Hari Kelima Razia, Sudah Puluhan Pengendara Ditilang
Juni 17, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Jajaran Polres OKI melalui Satres Narkoba, saat ini berhasil menangkap seorang lansia yang merupakan kurir sabu dengan barang bukti 1.050 gram. 
 
Lansia tersebut diketahui bernama Sono bin Segeram (50), petani asal desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kab.OKI, bahkan terancam hukumam mati. 
 
Pria lansia ini dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Wakapolres Kompol Dwi Citra didampingi Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.H, berhasil diamankan jajaran satresnarkoba Polres OKI karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. 
 
Dimana pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dari informasi yang didapat bahwa di Desa Talangjaya, Kecamatan Sungai Menang, OKI akan ada transaksi narkoba jenis sabu. 
 
“Kemudian Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan. Alhasil informasi tersebut benar dan ditangkaplah pelaku SN, saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli,” kata Kompol Dwi Citra.
 
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bungkus plastik warna hijau refined chinese tea king san, yang didalamnya berisi satu bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1.050 gram. Kemudian, satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda revo berwarna hijau hitam. 
 
Pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang ke mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman ancaman kurungan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009,” tandas Wakapolres Dwi Citra. (Nov/Adi)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *