BABEL, RADARBAHTERA.COM – Maraknya keresahan masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) illegal yang bahkan telah memakan korban jiwa menjadi perhatian Kapolri. Menindaklajuti itu, Polres Bangka tengah (Bateng) mencetak 1000 lembar leaflet edukasi masyarakat terkait Pinjol illegal.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan 1000 lembar leaflet edukasi terkait pinjaman online ilegal berjudul “Waspada Pinjaman Online Ilegal” akan segera dibagikan ke masyarakat.
“Leaflet itu berisi beberapa materi terkait ciri dan cara menghindari pinjol ilegal. Disamping itu pula juga disertai cara untuk melaporkan jika sudah terjebak oleh jaringan pinjol tersebut,” kata AKBP Moc Risya Mustario, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, keresahan yang disebabkan oleh pinjol illegal ini bermulai dari bunga yang berlebih tidak pada kesepakatan awal, kemudian melakukan teror hingga ancaman oleh debt colector serta biaya-biaya tambahan yang tanpa disetujui oleh pihak yang melakukan transaksi.
“Sehingga nasabah menjadi frustasi dan melakukan tindakan yang merugikan nasabah itu sendiri, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” ujarnya.
Ia mengaku seluruh Polres se Indonesia telah mendapatkan perintah dari Kapolri Jendral Listyo Sigit melalui Bareskrim Polri untuk menindak jaringan Pinjol ilegal tersebut. Belum lama ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 orang debt collector pada tanggal 15 juni 2021 terbukti melakukan tindakan bully.
“Sekarang ada 2 orang WNA yang masih diburu karena mengendalikan pinjol illegal,” ungkapnya.
Agar tidak ada korban di Kabupaten Bateng, maka dari itu Polres Bangka tengah terus melakukan edukasi terkait pinjol ini kepada masyarkat baik melalui media sosial, media online dan selebaran hingga masyarakat paham dan mengerti penyedia jasa pinjol yang aman dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Mudah-mudahan tidak ada korban dari aktifitas Pinjol illegal di Bateng,” pungkasnya. (Ronie)