Polres Bateng Pasang Larangan Menambang Timah di Belakang Perkantoran Pemda

KM Harapan Jaya 12 Tenggelam Ternyata Milik PT.HAS, Keluarga ABK Ingin Pastikan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Babel Itu Siapa?
Februari 1, 2022
Kasus Tipikor Mamin Mantan Sekda Basel, Keluarga Kembali Membayar Cicilan Rp.100juta
Februari 1, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Menindaklanjuti laporan terkait adanya aktifitas penambangan timah di belakang perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Kapolres Bateng AKBP Moch Risya melalui Satreskrim telah mengecek lokasi yang dimaksud.
 
“Barusan tadi kami cek, tidak ada lagi aktifitas penambangan timah di sana,” kata AKBP Risya kepada awak media, Selasa (01/02/2022).
 
Lantaran tidak ada penambang timah yang ditemui, AKBP Moch Risya melalui Kasatreskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata memasang plang imbauan dilarang melakukan aktifitas penambangan timah illegal di wilayah tersebut.
 
“Sudah kita larang, kalau sudah dilarang masih beraktifitas maka akan kita lakukan penindakan tegas,” ujarnya.
 
AKBP Risya akan mengajak Pemerintah Kabupaten Bateng, yakni Bupati, Wakil Bupati serta Sekda Bateng untuk terus melakukan reboisasi di titik yang menjadi objek penambangan timah oleh masyarakat setempat.
 
“Kita akan usul nanti kegiatan reboisasi, seperti yang telah kita lakukan belum lama ini di Desa Belilik, Kecamatan Namang,” ujarnya.
 
AKBP Risya mengimbau warga agar tidak menambang timah di titik yang telah dilarang, dan mengganggu fasilitas umum.
 
“Seperti Daerah Aliran Sungai, jangan ditambang. Kami akan mengedepankan imbauan-imbauan, jika membandel kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Ronie/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *