Polres Bateng Luruskan Isu Kasus Pencurian Harta Warisan Anak Yatim di Sungkap

Bupati Algafry Salurkan Bantuan Rastrada di Kelurahan Koba dan Simpangperlang
September 14, 2024
Parah, SPBU Nibung Layani Pengerit BBM Malam Hari
September 14, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Kabupaten Bangka Tengah Bateng), menggelar press release terkait perkara dugaan pencurian di Jalan Payak, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis yang sempat simpang siur informasinya belakangan ini. 

Diketahui, beredar berita adanya kasus pencurian warisan anak yatim lenyap yang dilakukan oleh paman korban, namun laporan tersebut disebutkan sempat mandek di Polres Bateng.

“Kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan, namun pelaku masih dalam pencarian dan berada di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Imam, Jumat (13/09/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online, yang mana ada dugaan perkara pencurian yang viral dengan judul Warisan Anak Yatim Lenyap, Paman Tega Jual Rumah Secara Ilegal, Miris Laporan Mandek di Polres Bangka Tengah.

“Laporan yang kami diterima, bukanlah penjualan rumah, namun pencurian barang isi rumah almarhum orangtua dari korban Ade Sherly (22), warga desa Sungkap,” katanya.

Lanjutnya, untuk kronologi kejadian pada Senin, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana korban ini mengetahui barang milik korban hilang, katanya.

Ia menuturkan korban ini awalnya tahu dari tetangganya, bahwa barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya bernama Gustianto alias Dandong.

“Setelah itu adik korban yakni Laura bersama Ibunya, Karmilawati mengecek barang-barang yang hilang tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang, yakni 1 unit kulkas merk LG warna putih silver, 1 unit mesin cuci merk LG warna abu-abu, 1 unit televisi merk Toshiba 32 inch warna putih, 1 buah lemari aluminium 3 pintu warna putih, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg.

“Korban ini tahu, pamannya yang mengambil dan menjual barang-barang tersebut dari tetangga sebelah rumah korban, yang mana pelapor bisa masuk ke dalam rumah melewati pintu depan, dikarenakan pintu depan rumah tersebut sudah rusak, namun dalam keadaan tertutup,” terangnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp11.300.000.

“Saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan, keberadaanya tidak diketahui, atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *