Post Views: 1,798
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satres Narkotika Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (30/06/2022).
Kapolres Bateng AKBP Moch. Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris SH membenarkan perihal adanya pengungkapan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan.
“Ya kemarin sekira pukul 06.00 WIB, kami berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun di atas bukit Desa Lubukpabrik, Kecamatan Lubukbesar, Bateng,” kata Iptu Windaris, Jumat (01/07/2022).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, Tegar alias Teda (29) dan Deby alias Indra (22) keduanya warga Desa Cabai, Kecamatan Namang, kemudian Resta alias Res (36) warga Desa Lubukpabrik Kecamatan Lubukbesar.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bruto 1,09 gram, 1 unit Hp merk Realme C25 warna biru beserta Simcard, 2 unit Hp Merk Nokia 105 warna Hitam beserta Simcard, 1 buah tisu berwarna putih, 1 buah plastik strip bening kosong, 1 buah kantong plastik bening, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna dan uang tunai senilai Rp. 5.300.000,-.
“Para tersangka tersebut patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/And/RB)