Polres Bateng Gelar Rapat Sosialisasi PPKM

Dalam 3x24jam, Penambang Harus Hengkang dari Marbuk, Pungguk dan Kenari
Februari 15, 2021
TMMD Ke-110, Kodim 0431/Babar Membuka Akses Jalan Air Limau-Tanjung Ular
Februari 15, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan perilaku pencegahan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan, bertempat di ruang aula Pratisarawirya Polres Bateng, Senin siang (15/02/2021).
 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bateng, Bupati diwakili Asisten, Ketua DPRD, Kasi Pidum Kajari Koba, Kepala PN Koba diwakili Kepala Panitera, Danramil Koba, Sungaiselan dan Pangkalan Baru, Kepala Dinkes yang diwakili Ketua Rumah Karantina Bateng, Kasat Pol PP Bateng, Camat se Bateng, para PJU Polres Bateng.
 
Ketua DPRD Bateng, Mehoa SH MH, menyampaikan, semua pihak harus membiasakan lebih ketat lagi dalam hal penegakan aturan-aturan baru, intruksi-instruksi baru yang perlu ditindaklanjuti , Perda nomor 10 tahun 2020 belum ditindaklanjuti.
 
“Kami dari DPRD Bateng, akan bertindak sebagai ujung tombak untuk melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 10 tahun 2020 itu,” katanya.
 
Atas nama lembaga, Mehoa mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras Kapolres Bateng dan jajaran dalam upaya mengendalikan wabah Covid-19 dan untuk mewujudkan Kabupaten Bateng kembali menjadi zona hijau.
 
“Pada 2021 ini, ada recofusing anggaran yang akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang hadir disini yang telah bekerja keras untuk membuat Bateng kembali zona hijau,” katanya.
 
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH menyampaikan, sudah banyak intruksi dan jukrah dari pimpinan dan kelembagaan lainnya kaitannya upaya untuk menekan covid 19 dan aturan ini yang baru masuk ke pihaknya tentang PPKM yang belum optimal.
 
“Dari itu, kami berinisiasi untuk melakukan kegiatan ini guna menekan lajur penyebaran Covid-19. Salah satu kegiatannya yakni melaksanakan giat-giat operasi yustisi untuk penerapan prokes Covid-19 secara tegas, dan terukur kepada masyarakat,” katanya.
 
Disampaikan Kapolres Slamet, kegiatan hari ini dilaksanakan untuk mengajak para undangan bertukar pikir dalam menindaklanjuti surat edaran ini.
 
“Saya harapkan kedepan nanti, tak ada yang isolasi mandiri semua harus isolasi terpusat. Kegiatan PPKM Kabupaten Bateng bukan Kabupaten prioritas tapi imbangan saja, namun tetap perlu kita terapkan di wilayah ini. Maka dari itu, kami mengharapkan para Kapolsek Danramil, Camat untuk menerapkan kegiatan PPKM di tingkat Desa dan Kelurahan serta inisiasi tempat isolasi Covid-19,” katanya.
 
Kapolres Slamet juga mengimbau kepada Kasat Reskrim, intel, kasi pidum dan satgas covid untuk merancang kegiatan-kegiatan melakukan penegakan hukum terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
 
“Target yang akan dilakukan penegakan yang menjadi sasaran, yaitu pengunjung atau pendatang, yang mempunyai fasilitas pelayanan publik dan harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
 
Pada kesempatan tersebut Camat Koba, Camat Lubukbesar dan Camat Sungaiselan menyampaikan kesiapan dan giat yang telah dilaksanakan dalam kegiatan PPLM tingkat kecamatan masing-masing. (Andrian)
 
Editor: Gusti M Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *