BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sekali tutup, harus tutup. Hal demikian diungkapkan Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario usai melakukan penertiban terhadap 4 ponton Tambang Inkonveksional (TI) Rajuk yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) seputaran Pungguk, Merbuk dan Kenari mencakupi wilayah Desa Nibung, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Koba, Kelurahan Berok dan Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba.
“Sebelumnya, kita sudah sering mengimbau agar tidak ada lagi aktifitas penambangan timah di wilayah seputaran eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin, yakni seputaran Merbuk, Pungguk dan Kenari tersebut,” kata Risya, Selasa (19/04/2022).
Risya mengatakan hari ini (Selasa-red), pihaknya kembali mendatangi lokasi yang menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) tersebut. Didapati ada 4 ponton TI Rajuk yang beroperasi disana, dan pihaknya langsung membongkar paksa peralatan TI rajuk milik warga setempat.
“Untuk Identitas pemiliknya sudah kita ketahui, yakni BC sebanyak 3 ponton TI rajuk serta YD sebanyak 1 ponton TI rajuk. Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Koba,” ungkapnya.
Setelah mengetahui identitas pemiliknya, Risya meminta anggotanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik TI Rajuk tersebut.
“Tidak ada toleransi, sekali tutup harus tutup. Kita bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktifitas TI Rajuk Illegal selama ini,” ulasnya.
Risya kembali mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan timah Illegal di WPN tersebut. “Ada yang lapor, segera kita tindaklanjuti seperti hari ini,” pungkasnya. (RB)