Polres Basel Ungkap Motif Kasus Pembacokan Tewaskan IRT di Desa Bikang

Pj Walikota Pangkalpinang Bersama Polresta Dukung Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektar
Januari 21, 2025
HUT ke 79 Pesit Kartika Chandra Kirana Tahun 2025, Kodim 0432/ Basel Gelar Baksos dan Donor Darah
Januari 21, 2025

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Resor Polres Bangka Selatan (Basel) mengungkap motif pembacokan di Desa Bikang Kabupaten Bangka Selatan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (51).

Wakapolres Basel, Kompol Surya Dharma menjelaskan peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (20/01/2025) bermula saat korban SA, bersama dua orang temannya WA (63) dan IW sedang berkumpul didepan warung milik WA di Desa Bikang sekira pukul 15.45 wib.

“Taklama kemudian pelaku SU (42) lewat dengan menggunakan Sepeda Motor sepulang dari kebun. Melihat korban dan kedua temannya sedang berkumpul, pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk membubarkan diri. Karena pelaku merasa bahwa korban dan temannya ini sedang menceritakan dirinya,” jelas Kompol Surya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Basel, Selasa (21/01/2025).

“Selanjutnya, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang kemudian membuat pelaku naik pitam dan mencabut parang yang ada dipinggangnya dan langsung menebaskan parang tersebut kesembarang kearah dan mengenai korban WA yang menyebabkan korban mengalami luka goresan pada dada dan kaki,” tambahnya.

Kemudian korban WA dan IW langsung berlari ke rumah IW, sementara Korban SA berlari kerumah WA dan dikerjar oleh pelaku. Setiba didalam rumah WA, Pelaku langsung mengayunkan parang dan membacok korban secara berulang-ulang menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Korban sempat dibawa oleh warga ke rumah RSUD Junjung Besaoh Toboali, untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban kehilangan banyak darah sehingga tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kompol Surya.

Dari hasil penyidikan dan BAP pelaku, Wakapolres mengungkapkan motif penganiayaan ini dikarenakan pelaku sudah lama kesal dan menaruh dendam terhadap korban SA, karena sering diejek gila sejak satu tahun terakhir.

“Untuk motif lainnya masih kami selidiki. Sekarang Pelaku dan barang bukti parang sudah diamankan di Mapolres Basel,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara (338 KUHP) dan/atau selama-lamanya 7 tahun. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *