Polres Basel Tangani 10 Kasus Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Walikota Pangkalpinang Terima Kunjungan Dosen dan Mahasiswa S2 Unsri
April 4, 2022
Safari Ramadhan Perdana, Panca Ungkap Kedepan Bansos Tepat Sasaran
April 5, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sepanjang triwulan pertama tahun 2022, Polres Bangka Selatan (Basel) menangani sebanyak 10 laporan polisi kejahatan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di Labupaten Basel.
 
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, dari 10 laporan polisi sejak awal tahun 2022 didominasi oleh kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
 
“Untuk laporan persetubuhan anak di bawah umur atau cabul di Basel ada empat laporan polisi dengan jumlah korban 6 orang yakni, DA (14) Kecamatan Leparpongok, CF (14) dan NR (4) Kecamatan Payung, Nj (11) Am (11) dan AP (13) Kecamatan Air Gegas,” kata AKP Chandra, Selasa (05/04/2022).
 
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak di Basel tahun 2022 ada tiga kasus, yakni korban MO (11) dengan pelaku oknum ASN inisial NE (35), korban AR (14) dan INA (17) dengan pelaku EG (29).
 
“Dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, yakni penemuan jenazah bayi di perairan laut Leparpongok beberapa pekan lalu,” terangnya.
 
AKP Chandra juga mengatakan, untuk kekerasan terhadap perempuan ada dua orang korban yakni SR (20) warga Kecamatan Toboali dan NAR (47) Kecamatan Simpangrimba.
 
“Untuk perkara dengan korban SR, diselesaikan dengan Restorative Justice pada hari Selasa kemarin (29/03/2022),” pungkasnya. (Neneng)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *