Polres Basel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ella, Keluarga Histeris

Berbagi Kebahagian, Kapolres Bateng Bagikan Bingkisan Natal dan Tahun Baru
Desember 27, 2021
Kisruh Dualisme di DPD Partai Golkar OI Masih Berlanjut
Desember 28, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sebanyak 18 adegan diperagakan pelaku pembunuhan dalam rekonstruksi digelar oleh Polres Bangka Selatan (Basel), dalam kasus pembunuhan Ella Andini (24) di kediamanan orang tua korban beralamat di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel, Senin siang (27/12/2021).
 
Sebagaimana diketahui, korban Ella merupakan pengantin baru yang dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Rafli (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka 1 dan seorang teman Rafli yakni Handoko alias Apoy (30) yang ditetapkan sebagai tersangka 2 dalam kasus pembunuhan tersebut.
 
Pantauan awak media di lokasi rekonstruksi kasus tersebut, reka adegan demi adegan yang berjumlah 18 adegan. Terbunuhnya korban Ella, pada adegan ke 11 dan 12 saat korban dan tersangka berada di dalam kamar, saat itu tersangka Rafli mencekik leher korban hingga tewas.
 
Saat reka adegan dilakukan, pihak dari keluarga korban tak kuasa menahan histeris, sehingga proses rekonstruksi dihentikan sementara, setelah suasana cukup tenang barulah proses rekonstruksi dilanjutkan kembali sampai selesai.
 
 
KBO Reskrim Polres Basel Ipda M Syah kepada awak media mengatakan, semua reka adegan sesuai apa yang diberikan keterangan tersangka Rafli dan Handoko alias Apoy saat diintrogasi petugas sebelumnya. 
 
“Keluarga korban awalnya memang tidak menerima dan agak tertekan, tapi mereka tetap mengikhlaskan kepergian Ella, asalkan tuntutan terhadap kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
 
Ipda M Syah menandaskan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dalam kasus pembunuhan Ella ini, yakni pasal 340 subsider 338 dan 55, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Neneng) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *