Post Views: 2,417
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Menumbing 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti ratusan kilogram pasir timah.
Kabag Ops Polres Basel, Kompol Harry Kartono yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana saat menggelar konferensi pers di ruang Rajawali Mapolres Basel, Senin (07/11/2022), mengungkapkan, dalam operasi Peti Menumbing 2022, Kanit II Unit Reskrim bersama anggota Satgas II Gakkum berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni YD (36) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai yang merupakan Target Operasi (TO), MD (41) warga Desa Bencah, Kecamatan Airgegas yang juga merupakan TO, dan YS (41) non TO warga Tiram, Kecamatan Tukaksadai, dan satu orang pembeli pasir timah atau Subkolektor yaitu SR alias Bujang warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpangrimba.
“Ketiga penambang tersebut ditangkap di waktu yang berbeda di kediamannya mereka masing-masing. Untuk subkolektor SR alias Bujang ditangkap pada tanggal 30 Oktober lalu, dan dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 802kg pasir timah,” kata Kompol Harry.
Berdasarkan pengakuan Bujang, ratusan Kg pasir timah tersebut dibeli dari warga sekitar yang menjualnya secara bebas kepada siapapun yang mau membelinya dengan harga tertinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana menambahkan, saat diamakan Bujang sempat mengelabui petugas dengan menimbun pasir timah tersebut di dalam rumah yang sedang dibangun.
“Setelah diamankan, sebelumnya anggota telah menggeledah gudang timah milik pelaku, namun hasilnya tidak ada pasir timah dalam gudang tersebut. Setelah diselidiki ternyata pelaku menimbun pasir timah di dalam tanah yang berada di ruang tamu rumahnya yang sedang dalam proses pembangunan,” kata AKP Chandra.
Setelah digali oleh anggota Polres Basel, ditemukan sebanyak 31 karung pasir timah yang pelaku timbun di dalam tanah tersebut.
AKP Chandra mengatakan, Akibat perbuatannya ketiga penambang di kenakan pasal 158 UU Minerba dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp.100miliar.
“Untuk SR alias Bujang dikenakan pasal 161 UU Minerba dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 miliar,” pungkasnya. (Neneng)