Post Views: 1,604
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Anggota PAM PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Muntok bersama dengan Anggota Paminal Propam dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL, Rabu (16/06/2021).
Kasat Sabhara AKP Suhairi seizin Kapolres Babar AKBP Fedriansah SIK menjelaskan Sebelumnya pada saat Anggota Polres Bangka Barat sedang melintasi Jalan Raya Mentok – Pangkalpinang kemudian mendapati adanya pengangkutan kelapa sawit dari dalam perkebunan Sawit milik PT. GSBL yang dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Granmax warna Silver .
“Di dapati Tersangka yang diamankan RA (20) dan WT (39) warga Kecamatan Simpangteritip, Babar,” ujar Kasat Sabhara kepada awak media, Rabu (16/06/2021).
Kasat Sabhara menjelaskan bahwa, Selasa malam itu (15/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB, RA ditelpon oleh WT untuk membawa mobil dan mengambil Tandan Buah Sawit dengan ditemani oleh BO, pada saat berada di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang tepatnya di Desa Simpang Gong, kemudian BO menyuruh berhenti dan memutar balik arah mobil serta memarkirkan kendaraannya,
Lalu BO menelpon 2 orang rekannya dengan ucapan “Yo Lah Cepet sedikit, Lambat Gerak e, Mobil lah ade” dan kedua orang rekannya kemudian keluar dari arah kebun menuju lokasi tumpukan tandan buah sawit lalu secara bersama-sama Keempat orang pelaku Pencurian mengangkut 50 TBS atau sekitar kurang 1,2 ton buah sawit ke dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa RA melakukan kegiatan pencurian kelapa sawit bersama 3 orang rekannya yang bernama BO, AR, RE (DPO) yang semuanya merupakan warga Simpang Gong, dimana RA bertugas membawa mobil, AR dan RE bertugas sebagai pemanen kelapa sawit dan BO merupakan penghubung transaksi penjualan TBS hasil curian kepada WT,” ungkapnya.
Ditegaskan AKP Suhairi, saat ini dua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Babar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SND)