SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya saat ini pihak Polres Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga tersangka pelaku amuk massa yang menewaskan Eko Herdiansyah (34) Warga Dusun 1 Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten OI yang terjadi di Desa Tanjungtambak, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten OI pada Selasa, 31 Januari 2023.
“Ketiga tersangka yaitu Juandi (37) pekerjaan petani warga Desa Tanjunglalang, Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan keduanya warga Desa Tanjungtambak,” kata Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasatreskrim AKP Regan Kusuma Wardani kepada awak media di Mapolres OI, Selasa (21/02/2023).
Diungkapkan Kapolres Andi, penetapan ketiga tersangka aksi amuk massa tersebut, berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini salah satunya pemilik sepeda motor didukung bukti vidio yang beredar dan dijadikan barang bukti. “Para tersangka, telah mengakui perbuatanya,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, motor Honda Beat milik tersangka, sajam milik korban, baju, celana tersangka dan beberapa kayu dan bambu yang diduga dipakai sebagai alat saat aksi pengeroyokan yang menaskan korban Eko Hardiansyah kala itu.
“Dalam kasus ini, para tersangka terancam pasal 170 butir ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Andi.
Kapolres Andi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, terungkap sebelum tewas dikeroyok massa, Eko Hardiansyah sempat mengancam dan sempat mengibaskan senjata tajam jenis pisau kepada warga yang saat itu mengepungnya.
“Ketika diteriaki maling, warga langsung menghentikan sepeda motor yang dibawa korban Eko. Kemudian, korban dikepung warga. Saat itu,nkorban mencoba melawan dan mencoba kabur dengan cara mengancam dan mengeluarkan sebilah pisau,” ucapnya.
Aksi main hakim sendiri tersebut berujung hilangnya nyawa Eko yang saat itu diduga mencoba melakukan pencurian sepeda motor milik Juandi (37) warga desa Tanjung Lalang yang saat itu sedang memangkas rambut.
“Jadi motor milik tersangka Juandi ini terparkir di depan tempat dirinya pangkas rambut, dengan posisi kunci kontak motor masih berada di stop kontak motornya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Andi, kesempatan dan keadaan itu dimanfaatkan oleh korban Eko. Hingga kemudian mencoba melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik tersangka Juandi.
“Jadi korban ini ketika melihat ada kesempatan diduga terlebih dahulu menyembunyikan motor vixion miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Kemudian kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dan kemudian mencoba melakukan upaya pencurian,” jelasnya.
Melihat sepeda motornya dilarikan korban, Juandi bersama saksi Jepi yang saat itu memangkas rambut tersangka berteriak “Maling” ke arah korban, hingga mengundang respon massa. Mendengar adanya aksi pencurian warga akhirnya keluar dan mengepung korban Eko.
Meski berhasil melewati rawa-rawa, Eko yang saat itu mencoba kabur tak dapat berkelit dari amuk massa yang jumlahnya ratusan orang.
“Ketika korban lari dan di kejar warga sempat melewati rawa-rawa dan sampai ke perkebunan karet. Namun di kebun karet seberang rawa itu, Eko sudah ditunggu oleh lebih dari 100 orang. Berdasarkan keterangan medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjungbatu, bahwa korban meninggal di tempat kejadian,” tutup Kapolres Andi. (*/Tum/RB)