Polisi Tangkap Residivis Bandar Sabu di Payak Ubi

RSUD OI Sediakan Ambulance Jemput Pasien IGD
September 4, 2024
Ratusan Peserta Ikuti Lomba Tari Sambut Mayang Pinang
September 4, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Defriansyah berhasil menangkap KNG (28) residivis pengedar Sabu di wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali, Basel pada Senin (02/09/2024).

“Menurut informasi masyarakat, bahwa di sebuah pondok di wilayah Payak Ubi sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu, jadi anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhafap pelaku KNG,” ujar Iptu Defriansyah seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (04/09/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan, setelah itu anggota melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap pelaku didampingi oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto 3,27 gram, serta 1 Bungkus plastik bening berukuran besar kosong , 1 buah kotak rokok merk Clasmild dan 1 Hp merk Realme berwarna putih,” jelasnya.

Kemudian setelah itu, pelaku dan semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *