BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kasus penipuan dengan modus untuk biaya istri melahirkan belakangan ini yang meresahkan warga, akhirnya berhasil diungkap Polres Bangka Tengah (Bateng). Dua kawanan tersangka pelaku penipuan yakni AR alias Melok (25) warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang dan MW alias Musa (41) warga Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Bateng.
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula pada Minggu (18/09/2022) sekira Pukul 10.00 WIB, Melok dan Musa mendatangi Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bateng dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul bewarna abu-abu.
Kemudian, pelaku ingin meminjam uang kepada pengurus Pontren disana sebesar Rp.800ribu, dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan segera dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai, yang mana pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian. Karena merasa kasihan, pihak pelapor langsung memberikan uang Rp.800ribu tersebut dengan jaminan sepeda motor Mio Soul yang dipakai pelaku saat itu.
Kala itu, pelaku berjanji setelah mengantarkan uang yang dipinjam. Pelaku akan kembali lagi ke Pontren untuk mengantarkan sepeda motor jaminan tersebut. Namun kenyataannya, kedua pelaku tidak kembali lagi.
Akibat kejadian tersebut, Marju’iem selaku pelapor mengalami kerugian Rp.800ribu. Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut Mapolres Bateng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, kedua kawanan penipu bermodus biaya istri melahirkan ini sudah beraksi di belasan TKP berbeda di wilkum Polres Bateng. Belum termasuk aksi keduanya di seputaran Kota Pangkalpinang dan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Bahkan aksi pelaku, sempat memviral belakangan ini di sejumlah akun hingga grup Facebook.
Menindaklanjuti laporan korban penipuan, Polres Bateng langsung memproses dengan menerbitkan LP/B/470/X/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, kemudian langsung memburu keberadaan pelaku, agar tidak bertambah lagi korban lainnya.
Endingnya, pada Rabu, 12 Oktober 2022, Satreskrim Polres Bateng mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku dan langsung bergerak. Akhirnya, Kamis (13/10/2022) diri hari tadi sekira Pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bateng berhasil mengamankan Musa dan Melok saat berada keduanya berada di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Bangka. Kepada petugas, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua kawanan pelaku penipuan yakni AR alias Melok (25) warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang dan MW alias Musa (41) warga Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, dengan berkedok untuk biaya istri melahirkan yang meresahkan warga akhir-akhir ini.
“Kedua pelaku penipuan tersebut, telah kami amankan untuk menjalanai proses hukum berlaku. Barang bukti diamankan dari keduanya, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor Honda Revo. Kedua kawanan penipu ini, dijerat dengan pasal 378 Jo 64 KUHPidana,” kata AKP Wawan kepada radarbahtera.com, Kamis pagi (13/10/2023).
AKP Wawan juga mengungkapkan, sejauh ini pelaku telah melakukan aksi penipuan di 11 TKP berbeda di Wilkum Polres Bateng, dengan masing-masing kerugian korban dari Rp.100ribu hingga Rp.800ribu.
“Selain itu pula berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga telah melakukan penipuan di 12 TKP seputaran Kota Pangkalpinang, juga di Sungailiat sebanyak 6 TKP,” tandasnya. (And/RB)