Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Bocah di Bangka Selatan

Empat Sektor Jadi Prioritas APBD Basel 2025
November 16, 2024
Hadapi Tantangan Sosial dan Politik, Pj Wako Budi: Guru Adalah Pilar Masa Depan Bangsa
November 18, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pria berinisial HD (35) asal Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Airgegas dan Satreskrim Polres Basel lantaran diduga mencabuli anak yang baru berusia 6 tahun pada Sabtu sore kemarin (16/11/2024).

Peristiwa itu terjadi, bermula pada Sabtu siang (16/11/2024) di gubuk di salah satu desa di Kecamatan Airgegas sekira pukul 12.30 Wib. Terungkapnya kasus ini setelah DA (9) yang merupakan kakak korban, melihat pelaku HD menghampiri adiknya di gubuk.

Kemudian DA mengendap dan mengintai pelaku saat menuju gubuk. Tak lama kemudian, DA mendengar pelaku HD menyuruh adiknya untuk membuka celananya. Mendengar itu, DA bergegas lari ke rumahnya dan menceritakan itu kepada ibunya DD (27).

Setelah mendengar cerita DA, sang ibu kaget dan langsung berlari ke gubuk yang terletak tidak jauh di rumahnya, tapi ternyata pelaku HD sudah tidak ada lagi di dalam gubuk.

Sang ibu penasaran lalu menanyai korban apa yang telah terjadi saat pelaku HD datang ke gubuk. Saat itu, korban mengaku telah mendapat dugaan perbuatan cabul. Tak terima atas perlakuan itu, ibu korban bergegas mendatangi kediaman pelaku.

Saat itu, pelaku HD tidak mengakui perbuatannya saat ditanya oleh ibu korban. Setelah itu ibu korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Airgegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, Tim Opsnal Polsek Airgegas menegetahui identitas pelaku. Kemudian, Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya pada hari Sabtu sore (16/11/2024) sekira pukul 5 sore,” ungkap AKP Raja Taufik, Minggu (17/11/2024).

Ia juga menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 helai baju gaun lengan pendek berwarna merah bermotif polkadot, sehelai rok pendek berwarna jingga, dan sehelai celana dalam berwarna biru bergambar kartun Thomas and friend sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut secara paksa. Maka pelaku HD akan dijerat pidana pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Raja Taufik. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *