Polisi Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Wilayah Toboali

KPU Basel Sukses Gelar Debat Publik Pemaparan Visi dan Misi Paslon Bupati dan Wabup
November 14, 2024
Kawal Ruang Digital untuk Pilkada Damai
November 14, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat biliar di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan pada kamis (14/11/2024) sekira pukul 00.10 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah FR alias Yadi (25), AA alias Berkik (24), dan AR alias Songhi (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Sukadamai, Toboali. Polisi menemukan bukti bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Benar, ada tiga pelaku pengedar narkoba yang kami amankan di Sukadamai Toboali. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata Defriansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Dirinya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian.

Selama penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 4,07 gram yang disembunyikan oleh para pelaku.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,70 gram dari tersangka FR alias Yadi. Sementara itu, dari AA alias Berkik dan AR alias Songhi, ditemukan enam paket sabu seberat 2,37 gram,” jelasnya.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dijual kepada para penambang ilegal yang berada di laut Sukadamai Toboali,” tambahnya.

Defriansyah mengatakan, pihak kepolisian kini masih mendalami jaringan dan sumber peredaran narkotika yang melibatkan ketiga pelaku tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Defriansyah, menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta melakukan tindakan cepat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba. Selain itu, pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan guna menjaga ketertiban masyarakat.

“Kepolisian berharap kerjasama masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada kami jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan, ini bisa membantu mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Defriansyah. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *