Post Views: 3,389
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pada sidang ketujuh putusan praperadilan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang disangkakan terhadap tiga (3) warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah yaitu Leni, Dodi dan Dudung yang digelar Senin siang (23/12/2024), Hakim Pengadilan Negeri Koba, Devia Herdita, memutuskan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon yaitu ketiga tersangka atas termohon yaitu Polres Bangka Tengah (Bateng).
Terpantau, selama beberapa kali jalannya sidang praperadilan tersebut, masyarakat Desa Batuberiga dan sekitarnya kompak memberikan dukungan terhadap 3 warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bateng atas dugaan kasus curat, 363 KUHAP.
Bahkan, sebelum-sebelumnya, terpantau ratusan masyarakat berduyun-duyun menggelar aksi damai di depan kantor PN Koba dengan pengawalan pihak kepolisian. Seperti Jumat pagi pekan kemarin (20/12/2024), masyarakat memberikan kesaksian bahwa tersangka yang ditetapkan Polres Bateng dalam kasus curat tersebut tidaklah bersalah. Kesaksian masyarakat itu, bahkan diaktanotariskan.
Kendati demikian, pada persidangan praperadilan final dengan agenda mendengarkan keputusan hakim, Senin siang (23/12/2024), ternyata hukum belum berpihak ke masyarakat. Dengan keputuskan, PN Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Juru Bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden menegaskan, bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merek Tohatsu 18 PK warna silver dan tangki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah milik Leni.
“Kami masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Bangka Tengah ini. Bahkan, hari ini PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang praperadilan, sesuai keputusan hakim yang disampaikan tadi, jika penetapan ketiga tersangka oleh pihak kepolisian itu dinyatakan sah,” kata Oden.
Diungkapkan Oden, dalam dugaan kasus ini, masyarakat sudah satu kampung memberikan kesaksian bahwa ketiga tersangka itu tidak bersalah, karena sah-sah barang bukti berupa mesin Tohatsu silver 18 PK dan tengki minyak warna merah itu milik Leni. Naifnya, tidak sedikitpun menjadi perimbangan hukum oleh Hakim PN Koba, Devia Herdita.
“Hakim PN Koba, Devia Herdita, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat sekampung yang telah 2x menggelar aksi dan memberikan kesaksian, itu dianggap angin lalu saja, tak bermanfaat, jelas-jelas putusan hakim itu tidak adil,” tegasnya.
Karena permohonan praperadilan ditolak PN Koba, diungkapkan Oden, selanjutnya warga Desa Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu sidang pokok perkara, dilaksanakan kurang lebih 3 bulan kedepan.
Warga Bakal Gelar Aksi Sumpah Pocong
Oden menegaskan, sesuai dengan janji warga dalam aksi sebelumnya, warga akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah dalam kasus yang disangkakan atas mereka itu.
“Kami akan melakukan sumpah pocong, untuk waktunya akan kami musyawarahkan,” katanya.
Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.
Menurut Oden, aksi sumpah pocong itu bakal dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan dan kesedihan masyarakat, terhadap birokrasi hukum di Bangka Tengah terhadap kasus ini yang dirasa tidaklah adil.
2 Kali Polres Bateng Menangkan Praperadilan
Pantauan awak media, pada Oktober 2024 sebelumnya, Polres Bangka Tengah sempat dipraperadilkan di PN Koba oleh pemohon yaitu tersangka dugaan kasus asusila yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan yang akhirnya dalam PN Koba menolak permohonan praperadilan tersebut, serta memenangkan pihak Polres Bangka Tengah.
Kini, Polres Bangka Tengah dipraperadilkan kedua kalinya dalam oleh pemohon dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bangka Tengah. Hingga, Senin siang (23/12/2024), PN Koba kembali memenangkan pihak termohon yaitu Polres Bangka Tengah dan menolak permohonan praperadilan pemohon. (Yan/RB)