BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy serta komite sekolah telah meyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait Sumbangan Sekolah ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pj Wako Budi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan hari ini, antara lain adanya isu yang terjadi di masyarakat kota Pangkalpinang terkait pungutan liar.
“Ini perlu kami regulasi seperti Permendikbud terkait pungutan di sekolah,” ucap Budi, Senin (18/11/2024).
Menurutnya draf sudah disusun, poin penting juga sudah kami berikan dan akan direvisi ulang terkait besaran sumbangan yang bersifat ikhlas dan sukarela.
Revisi draf-draf Perwako ini akan selesai pada bulan Desember mendatang, dan pihaknya akan melakukan revisi bertahap.
“Akan kami lakukan diskusi terlebih dahulu dengan dinas Pendidikan, apa saja yang penting yang perlu kami regulasikan sehingga Perwako ini akan maksimal,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya perwako ini akan menyelesaikan masalah yang terjadi di kalangan murid maupun guru yang ada di Kota Pangkalpinang.
Semua ini akan kami targetkan pada bulan Desember, karena ini penting dengan adanya perwako ini masyarakat akan lebih percaya bagaimana tujuan sumbangan itu untuk tujuan kegiatan disekolah.
Sumbangan ini bertujuan mendukung pengembangan karakter siswa yang ada disekolah seperti Perayaan Hari besar, HUT sekolah dan lomba-lomba seperti menyanyi, menari dan sebagainya.
Dengan adanya dukungan ini diharapkan siswa-siswa yang memiliki bakat bisa menyalurkan bakatnya, apalagi kita ketahui banyak anak yang memiliki bakat tersimpan sehingga perlu dikembangkan.
Ia menyebut bagi orang tua yang mau memberi sumbangan tidak masalah tidak ada paksaan, mereka dapat memahami bahwa sumbangan sukarela adalah bentuk dukungan moril yang diberikan kepada pihak sekolah untuk tujuan dan kegiatan yang dilakukan disekolah.
“Khususnya Masyarakat kota Pangkalpinang
jangan mudah bilang pungli, ini langkah konkret untuk menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang dan melindungi profesi guru dari stigma yang tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Babel, Chris Fither mengapresiasi kunjungan dan diskusi Pemkot Pangkalpinang terkait hal ini.
Langkah ini menunjukkan keseriusan luar biasa dari Pemkot Pangkalpinang untuk mengatasi stigma yang tidak baik.
“Upaya ini memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi, dan dilakukan benar sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa besaran sumbangan tidak boleh dipatok dan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa.
“Jika wajib belajar 9 tahun sudah digratiskan, maka sumbangan adalah solusi untuk memberikan dukungan moril sebagai suksesnya setiap kegiatan yang dilakukan di sekolah” ujarnya. (Sis/RB)