SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten OKI sebanyak 577.241 jiwa dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU OKI, Kamis (19/09/2024).
Ketua KPU OKI M. Irsan menuturkan, DPT ini masih berpotensi berubah dan masih bersifat dinamis.
“DPT ini masih bisa berubah jika ada Daftar Pemilih yang meninggal dunia,” ujar Irsan.
Irsan menambahkan Hasil DPT ini sudah melalui tahapan Pleno berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga akhirnya ditetapkan di rapat pleno tingkat Kabupaten
“Penetapan DPT sudah melalui tahapan yang sudah ditetapkan, di setiap tahapan pun semua pihak terkait sudah menyetujui, dan hari ini kita tetapkan DPT tingkat Kabupaten untuk Pilkada 2024 November mendatang,” katanya.
Irsan merinci dari 577.241 Jiwa DPT OKI tersebut berasal dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI
“Tanjung Lubuk 26.216, Pedamaran 34.106, Mesuji 32.446, Kayuagung 54.282, SP Padang 33.846, Tulung Selapan 34.060, Pampangan 22.358, Lempuing 56.000, Air Sugihan 26.938, Sungai Menang 25.454, Jejawi 30.849, Cengal 27.048, Pangkalan Lampam 21.370, Mesuji Makmur 42.250, Mesuji Raya 27.777, Lempuing Jaya 47.633, Teluk Gelam 17.795, Pedamaran Timur 16.813,” bebernya.
Dari rincian tersebut Irsan juga menjelaskan, DPT terbagi atas 294.966 laki-laki dan 282.275 perempuan.
“Semuanya akan memilih di 1.249 TPS di 327 Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkasnya. (*/RB)