Post Views: 2,286
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tahun 2022 perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan (Basel), Nazarudin SIP MM menyebutkan, berdasarkan aturan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja maka akan diberikan denda atau sanksi.
“Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Nazarudin kepada awak media, Kamis (14/04/2022).
Ia juga menghimbau kepada Perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum lebaran atau tanggal 25 Mei 2022.
“Kami menghimbau kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja yang sedang merayakan hari besar keagamaannya, karena pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” himbaunya.
Selain itu, Nazarudin mengatakan untuk mengakomodir keluhan dalam pembayaran THR 2022, pihak Disnaker Basel akan menyiapkan Posko pengaduan terkait permasalahan THR.
“Kami akan membuka Posko pengaduan THR 2022 di kantor Disnaker Basel, ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Misalkan ada perusahaan yang yang belum bersedia membayar THR karena terkendala kondisi keuangan ataupun pekerja yang merasa belum terbayarkan THR maka dapat disampaikan kepada kita di posko pengaduan,” pungkasnya. (Neneng)