Penyusunan Anjab, ABK dan Ejabat, Ini Tanggapan Sekda Kota Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Sikapi Perubahan Jabatan dari Struktural Menjadi Fungsional
November 10, 2022
Pertahankan Juara Umum, 53 Kafilah Bangka Tengah Dibina
November 11, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, menghadiri acara penyusunan Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan (Ejab) di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Grand Manunggal Hotel, Kota Pangkalpinang, Kamis (10/11/2022).
 
Sekda Radmida Dawam, menyampaikan kegiatan hari ini adalah tentang Anjab, ABK dan Ejab di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
 
Penyelenggaraan pemerintah yang efisiensi dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi, yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang.
 
Namun demikian yang terjadi saat ini, bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.
 
Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidak sesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang di dudukinya, serta ketidak sesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum profesional.
 
Sementara ABK merupakan teknik untuk menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis, sehingga akan diperoleh manfaat untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja.
 
Seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi perintah pusat dan pemerintah daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah.
 
Terutama menyangkut aspek kelembagaan organisasi sumber daya manusia aparatur dan ketata laksanaan. Tujuannya adalah untuk membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi peranan masing-masing secara bersih, efektif dan efisien.
 
Dalam konteks pencapaian reformasi, birokrasi, penyusunan Anjab dan ABK memiliki peran yang strategis dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan reformasi, birokrasi khususnya pada area penataan dan penguatan organisasi serta penataan sistem manajemen SDM.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah telah melakukan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah pada tahun 2021.
 
Dari penyederhanaan tersebut, harus dilakukan penghitungan kembali terhadap berbagai komponen yang terdapat dalam instrumen Anjab, ABK dan Evajab.
 
“Disamping itu, dokumen Anjab, ABK dan Evajab ini juga akan disampaikan kepada Kemenpan dan BKN melalui aplikasi E-FORMASI serta kepada Kemendagri melalui aplikasi SIMONA,” katanya.
 
Sekda Radmida juga menuturkan, melalui kegiatan ini, sudah saatnya kita menyamakan persepsi, menata langkah dan gerak kita untuk berkontribusi mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota SENYUM (Sejahtera, Unggul dan Makmur).
 
Kemudian dengan menggunakan Anjab, ABK dan Evajab ini, setiap hari ASN harus buat laporan, dari laporan tersebut ada penunjang lainnya misalnya kehadiran atau sebagainya.
 
“Itu nanti akan berpengaruh terhadap besaran TPP nya, bisa saja nanti untuk besaran TPP nya berbeda, walaupun jabatannya sama, karena akan melihat apa saja yang dikerjakan setiap harinya,” ungkap Radmida.
 
“Sebenarnya juga, ini adalah kesadaran kita selaku ASN itu, kejujuran selama bekerja untuk menyampaikan apa saja yang telah kita kerjakan setiap hari, ada tanggung jawab sebagai ASN,” sambungnya. (Siska)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *