Ia menegaskan, penyampaian Kades Robbi bahwa di lokasi itu akan dibangun tempat wisata dan membangkitkan geliat UMKM dan bisa mendatangkan keramaian, itu sebenarnya sudah terlalu jauh dari pokok permasalahan.
“Menurut kami, ini akibat ketidak pahaman dan tidak ada pengetahuan serta tidak mau taunya seorang oknum Kades itu, karena yang kita persoalkan hari ini tentang penimbunan tanah yang terdampak pada anak sungai, air payau (DAS) yang ada di sekitar lokasi tanah kaplingan itu,” katanya.
“Mirisnya, bukankah sudah jelas dalam aturan UU anak sungai tidak boleh ditimbun, sekalipun dia mengklaim bahwa tanah anak sungai tersebut adalah haknya tapi sudah jelas dalam UU bahwa anak sungai tidak bisa dihak milik apalagi dibangun dan ditimbun,” imbuh Sobirin.
Lanjut Sobirin, pada UU Pasal 6 ayat 3, disitu jelas dikatakan bahwa, garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Ia juga mengungkapkan, selaku aktivis peduli lingkungan hidup dirinya sangat menyesalkan tindakan dari oknum Kades Tanjungbatu Seberang tersebut. Menurutnya, selaku pemerintah desa, ia harus mengerti dan paham permasalahan desanya tersebut, terutama permasalahan lingkungan hidup terutama masalah aliran anak sungai ini, bukankah harusnya dijaga dan dilestarikan.
“Bagaimana mau membela warganya?, toh permasalahan sekecil ini sudah tidak tahu dan tidak paham. Saya merasa prihatin dengan masyarakat di sana, apalagi para pengguna jalan yang jumlahnya ribuan melewati jalan tersebut, bila sebelum ditimbun pernah terjadi banjir bahkan jalan sempat tidak bisa dilewati alias putus, bagaimana bila sudah ditimbun dan terjadi penyempitan seperti saat ini,” ujarnya.
Terlebih, Kades Robbi Zaini yang berstatmen demikian melalui salah satu media, bila nantinya terjadi hal hal yang tidak diinginkan selaku Kades, dia harus gentlemen dan siap dengan segala resikonya atas omongannya itu.
“Saya secara pribadi meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang dan tidak menerbitkan izin di lokasi tersebut, serta harus jeli baik pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, jangan sampai hal yang sekecil ini bisa berdampak buruk nantinya bagi para pengguna jalan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sobirin pula, sebagai aktivis peduli lingkungan hidup sebenarnya yang kita persoalkan hari ini terkait penimbunan anak sungai yang dilakukan oleh pengembang yang membuka lahan hutan miliknya untuk dikaplingkan, dengan tujuan kepentingan pribadi
“Kita tidak perlu bicara terlalu jauh, kalau mau berbicara aturan dan tentang UU lingkungan hidup itu sudah jelas. Sekarang kita berbicara secara kasat mata bahwasanya anak sungai tersebut memang harus kita jaga dan kita lestarikan, jangan sampai daerah aliran sungai dan anak sungai ini ditimbun dan nantinya akan berdampak banjir sehingga menyebabkan akses jalan rusak, terputus lagi,” ulasnya.
Dikatakan Sobirin, bukankah sebelumnya sudah pernah terjadi akses jalan tersebut sempat terputus gegara luapan air dari sungai air payau dan bila ini terjadi lagi tentunya akan merugikan semua pihak.
Jadi, bukan hanya warga sekitar ataupun warga Desa Tanjungbaru Petai dan desa tetangganya Desa Tanjungbatu Seberang, namun juga berdampak pada seluruh pengguna jalan tersebut yang merupakan urat nadi perekonomian warga.
“Jalan tersebut sudah beberapa kali mengalami luapan air hingga menyebabkan banjir dan longsor pada area tepian jalan dan dalam konteks belum ada sama sekali timbunan seperti saat ini, apa lagi terjadi penyempitan sudah dipastikan bila curah hujan tinggi akan terjadi lagi luapan air yang menggenangi jalan,” tutup Sobirin. (Tum/RB)