Pengusaha Tanah Kaplingan Berulah, Giliran Pemuda Peduli Lingkungan Angkat Bicara

SDN 01 Lubukkeliat Laksanakan Kegiatan Perpisahan, Ini Pesan Kepsek Liana
Juni 15, 2023
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi
Juni 15, 2023
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah tayangnya pemberitaan media online di Ogan Ilir, Rabu kemarin (14/06/2023), terkait adanya pengembang tanah kaplingan di Desa Tanjungbaru Petai, Kecamatan Tanjungbatu dan membuang tanah kerukan ke DAS rawa-rawa. Kini, pemuda peduli lingkungan angkat bicara.
 
Sobirin SH, yang merupakan salah seorang aktifis yang peduli dengan lingkungan hidup angkat bicara, sebagai aktivis peduli lingkungan hidup sebenarnya yang kita persoalkan hari ini terkait penimbunan anak sungai yang dilakukan oleh pengembang yang membuka lahan hutan miliknya untuk dikaplingkan, dengan tujuan kepentingan pribadi
 
“Kita tidak usah bicara terlalu jauh, kalau mau berbicara aturan dan tentang UU lingkungan hidup itu sudah jelas. Sekarang kita berbicara secara kasat mata bahwasanya anak sungai tersebut memang harus kita jaga dan kita lestarikan, jangan sampai daerah aliran sungai (DAS) dan anak sungai ini ditimbun dan nantinya akan meluap dan  berdampak terjadi  banjir sehingga menyebabkan akses jalan rusak atau terputus lagi,” tegasnya pada awak media Kamis (15/06/2023)
 
Lanjut Sobirin, bukankah sebelumnya sudah pernah terjadi akses jalan tersebut sempat terputus karenakan terjadi  luapan air payau atau rawa tersebut dan bila ini terjadi lagi tentunya akan merugikan semua pihak. Bukan hanya warga sekitar ataupun warga Desa Tanjungbatu Seberang, Desa Tanjungbaru Petai namun juga berdampak pada seluruh pengguna jalan tersebut yang merupakan urat nadi perekonomian warga.
 
“Jalan tersebut sudah beberapa kali mengalami luapan air hingga menyebabkan banjir dan longsor pada area tepian jalan dan dalam konteks belum ada sama sekali timbunan seperti saat ini, apa lagi terjadi penyempitan sudah dipastikan bila curah hujan tinggi akan terjadi lagi luapan air yang menggenangi jalan,” tuturnya.
 
Jelas Sobirin, selaku pemuda yang peduli Lingkungan Hidup, bukankah sudah jelas dalam aturan UU anak sungai tidak boleh ditimbun, sekalipun dia mengklaim bahwa tanah anak sungai tersebut adalah haknya tapi sudah jelas dalam UU bahwa anak sungai tidak bisa dihak milik apalagi dibangun dan ditimbun.
 
“Saya secara pribadi meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang dan tidak menerbitkan izin dilokasi tersebut , serta harus jeli baik pemerintah desa , kecamatan maupun kabupaten jangan sampai hal yang sekecil ini bisa berdampak buruk nantinya bagi para pengguna jalan tersebut,” ungkapnya.
 
Ditambahkan oleh Sobirin, sementara  ketentuan bagi pengembang dalam membuka lahan diantaranya 25-30 meter dari bibir anak sungai baru diperbolehkan membuka lahan.
 
Sementara itu, pihak DLH OI melalui Kabid Tata Lingkungan Hidup, Hj Suhaidah menegaskan, berpatokan pada dan tidak keluar dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, Psl 5  Jo Psl 7  UU no 17 THN 2019, tentang Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat juga Peraturan Daerah no 16 tahun 2008 tentang pelestarian lingkungan hidup.
 
“Yang penting, tidak keluar dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara,” tandas Suhaidah. (Tum)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *