Pencuri Bermodus Bobol Jok Motor di Pantai Sumur Tujuh Tertangkap

Program Sertifikat Tanah Gratis Sangat Membantu Masyarakat Basel
Februari 3, 2022
Ada 4 Faktor Penyebab Belum Divaksinnya 10.901 Pelajar SD/MIN se Bateng
Februari 3, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng), Rabu (02/20/2022), berhasil mengamankan Romlan warga Kecamatan Koba, karena kedapatan membobol jok sepeda motor yang ditinggalkan pengunjung objek wisata untuk mencuri barang berharga di dalamnya.
 
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim, AKP Wawan Suryandinata kepada awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan pencuri bernama Romlan, warga Kelurahan Padangmulya, Kecamatan Koba. “Pelaku pencurian atas nama Romlan yang kami amankan ini, merupakan spesialis maling barang berharga di dalam jok motor milik pengunjung Pantai Sumur 7 Koba,” ujar AKP Wawan, Kamis (03/02/2022).
 
 
Pada Rabu kemarin, Romlan diamankan setelah diteriaki maling oleh pengunjung objek wisata Pantai Sumur 7, seusai beraksi mencuri barang berharga di dalam jok motor milik salah seorang warga Kelurahan Simpangperlang, Kecamatan Koba.
 
“Tim Cobra yang mendengar teriakan ada maling langsung ke TKP, kemudian melakukan pengejaran bersama pengunjung, hingga pelakupun berhasil ditangkap,” ungkapnya.
 
Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan Tim Cobra ke Mapolres Bateng. Pelaku mengakui perbuatannya, sebagai spesialis maling barang berharga di dalam jok motor milik pengunjung di Pantai Sumur 7. 
 
“Setelah kami kembangkan lagi, ternyata pelaku ini juga biasa maling handphone warga, saat rumah calon korbannya dalam kondisi sepi,” ungkap AKP Wawan.
 
Salah seorang korban yang melaporkan aksi pelaku ini, yakni Reddy alias Ragum warga Kelurahan Padangmulya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku Romlan ini, melakukan aksinya pada tanggal 19 Desember 2021 lalu. 
 
“Romlan juga mengakui dirinya telah mencuri Hp Oppo A5s milik Ragum terletak di dalam sarung kulkas, saat itu Hp dalam kondisi dicharge,” ujarnya.
 
Sebelum maling HP tersebut, pelaku mencongkel jendela rumah Ragum dan masuk kerumah lalu mengambil HP senilai Rp.2juta tersebut.
 
“Pelaku beserta banyak barang bukti lainnya, beragam HP, jam tangan, tas berisikan uang berhasil kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan tuntutan kurungan penjara di atas 7 tahun,” tandas AKP Wawan. (Rian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *