BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kota Pangkalpinang, membagikan sembako berupa beras 10 kg kepada masyarakat Kota Pangkalpinang yang membutuhkan, sesuai instruksi dari Kementrian Sosial dan Badan Pangan Nasional.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Samri selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, kepada
radarbahtera.com, Selasa (13/06/2023).
Menurutnya, pembagian sembako berupa beras tersebut diintruksikan langsung dari Kementrian Sosial Pusat dan Badan Pangan Nasional.
“Pembagiannya sudah di mulai kemarin pada tanggal 12 Juni dan akan berakhir di tanggal 15 Juni, di 7 Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Samri juga menjelaskan, mengenai data siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut, itu langsung dari Kemensos Pusat.
Sedangkan Badan Pangan Nasional memerintahkan DPP Provinsi maupun Kota untuk memfasilitasi, mengawasi, mengecek serta membagikan beras ke tangan penerima bantuan.
Namun sebelum beras dibagikan, DPP Kota mengecek dulu datanya apakah data yang diberikan dari Kemensos sesuai dengan identitas penerima bantuan.
“Kita juga bekerja sama dengan Dinsos Kota, Kecamatan, Kelurahan,serta RT, RW dan PSM, dalam mengecek kebenaran datanya, jangan sampai data penerima bantuan tidak tepat sasaran,” katanya.
Samri juga menegaskan, dari proses awal sampai proses pembagian beras itu tidak ada biaya operasional, karena sebagai pegawai memang sudah tupoksinya.
“Jadi bagi pegawai yang keberatan dalam melaksanakan tupoksinya, silakan berhenti karena masih banyak orang yang mau bekerja apalagi menjadi PNS,” tandasnya. (Siska/RB)